TOPMEDIA.CO.ID - Untuk menambah biaya kebutuhan keluarga, seorang sopir lintas Jawa - Sumatera nekat mengedarkan sabu. Bisnis jual beli barang haram ini terbilang lancar, pasalnya 3 tahun tidak tercium petugas.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Setelah bisnis ilegalnya terendus polisi, sopir bernama Marjuki (36) akhirnya tertangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka warga Desa dan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Rabu (1/6) malam.
Baca Juga: Kejari Serang bersinergi dengan JNE Cilegon, Launcing SI ELANG
"Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara nenginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Jumat 3 Juni 2022.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.
Baca Juga: Helldy Bertemu Master Limbat, Tunjukan Berbagai Atraksi Sulap
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka selain mengedarkan juga mengkonsumsi sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu agar menguatkan stamina.
"Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa Sumatera dan mengkonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang," tambah Michael.
Michael menjelaskan bisnis sabu diakui tersangka sudah dijalani selama 3 tahun. Barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO (DPO).
Baca Juga: 13 Pimpinan Penunggak Pajak Kendaraan Dipanggil Kejati Banten
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.***
Artikel Terkait
Bukan Tak Taat Suami, Inilah Golongan Istri Yang Dibenci Allah
Bhabinkamtibmas Polsek Cilegon Manfaatkan Lahan Kosong, Mulai Tanam Buah Buahan
13 Pimpinan Penunggak Pajak Kendaraan Dipanggil Kejati Banten
Helldy Bertemu Master Limbat, Tunjukan Berbagai Atraksi Sulap
Kejari Serang bersinergi dengan JNE Cilegon, Launcing SI ELANG