TOPMEDIA.CO.ID - Tak kuat menahan nafsu, MA (22) warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bendung, tega menyetubuhi pacar yang masih berusia dibawah umur.
Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA menjanjikan dan akan menikahi korban.
Bukannya bertanggungjawab, MA yang malah kabur dari kampungnya. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, tersangka ini ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Kamis 26 Mei 2022 dini hari.
Baca Juga: Hotel The Royale Krakatau Gelar Nobar Final Liga Champions 2022, Real Madrid Vs Liverpool
"Tersangka MA diamankan personil Unit PPA di tempat persembunyian masih di Kecamatan Bendung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00, setelah penyidik menerima laporan," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Jumat 27 Mei 2022.
Kapolres menjelaskan, perbuatan yang asusila dilakukan buruh pabrik di rumah bibi tersangka. Antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.
"Sebelumnya, korban warga Desa Negara, Kecamatan Kibin dijemput dari rumahnya dan dibawa masuk ke rumah bibi tersangka. Dalam rumah, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh," kata Kapolres.
Baca Juga: Sidak OPD, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pastikan Kinerja OPD Maksimal
Berdasarkan keterangan, kata Kapolres, korban dipaksa melayani nafsu pacarnya di tempat yang sama sebanyak 2 di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.
"Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji" ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Sementara itu, AKP Dedi Mirza menambahkan, perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari ponakannya, khabar itupun kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.
Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Hilang Saat Berenang di Sungai Aare Swiss
Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan," terang Dedi Mirza.
Artikel Terkait
Persiapan POPDA 2022, Dispora Kabupaten Serang Mulai Periksa Berkas Para Atlet
Popda 2022, Disporapar Kabupaten Serang Incar Peringkat 5
Distan Kabupaten Serang Hentikan Pengiriman Hewan, Langsung Bentuk Tim Satgas PMK
Pengedar Sabu di Pematang Kabupaten Serang Digrebek
Desa Cikolelet Kabupaten Serang Jadi Desa Wisata Mandiri