"Pada saat tim membawa Y, kita lakukan penggeledahan di ruang kerjanya, ternyata saudara Y menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk menggunakan sabu. Ada pped, botol atau bong," tegasnya.
Baca Juga: Kenangan KKB, Istri Walikota Cilegon Jadi Model Busana Muslim
"Dengan bb itu, kami lakukan tes urine, ternyata RAS dengan Y positif sabu. Kami lakukan introgasi, menyebutkan D sebagai ASN, dan orang yang pernah menggunakan sabu, ternyata positif sabu setelah dites," tegasnya.
Diketahui, barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 20,600 gram.
Dengan berdasarkan UU BNNP, 35 tahun 2009, seseorang yang diduga menkonsumsi, menjual, membawa menyimpan, menanama, memproduksi, harus dilakukan pemeriksaan 3x24 jam.
Baca Juga: Cekoki Miras, Gadis 16 Tahun di Kabupaten Serang Dicabuli 3 Pria Dewasa
Saat inipun, BNN Banten masih memberi kesempatan 3x24 jam lagi. Maka penyidik akan menentukan terperiksa, dan masih terperiksa.***
Artikel Terkait
Mendadak BNN Tes Urine Ratusan Pegawai Dishub Kota Cilegon, Ada Apa?
BNN Nyatakan Banten Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba
Cilegon Bebas Narkoba, BNN Galakan Program Bersinar
Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, BNN Kota Cilegon Test Urin Sopir Bus
BNN Banten Tes Urine Puluhan Sopir di Merak Kota Cilegon, Ini Hasilnya