TOPMEDIA.CO.ID - Pengedar sabu berinisial ES (45) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya, di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu dini hari, 21 Mei 2022.
Dari dalam rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu yang disembunyikan dalam sachet larutan "teajus" yang diselipkan diantara tumpukan pakaian dalam lemari.
Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.
Baca Juga: Mendapat Pertolongan di Hari Kiamat Hingga Rizki Berlimpah, Inilah Manfaat Sholawat Jibril!
Kapolres Serang, Yudha Satria menjelaskan, penangkapan ES ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37) warga Kelurahan dan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang ditangkap 2 jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat 20 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 Wib.
"Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Senin 23 Mei 2022.
Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal, kata Kapolres, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber.
Baca Juga: Boros Listrik? 6 Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Membuat Tagihan Listrik Kita Membengkak
"Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba langsung bergerak. Tersangka ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya," kata Yudha Satria.
Lebih lanjut dikatakan, semula tersangka ES mengelak memiliki sabu namun petugas tidak langsung mempercayai. Setelah rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.
"Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Awas! 5 Penyakit Ini Mengintai Anda Yang Sering Menahan Kencing
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan jika SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.
Sedangkan tersangka ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria jebolan sekolah dasar ini mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis jual beli sabu selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Artikel Terkait
Polda Banten dan Polres Serang Siaga di Pos Pelayanan, Demi Keamanan Mudik Lebaran
2 Pelaku Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
2 Pria Pengangguran Nekad Jual Sabu, Berakhir di Penjara Polres Serang
Sembunyikan Sabu Dalam Lemari, Pengedar Narkoba Di tangkap Satresnarkoba Polres, Serang
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Serang