2 Pria Pengangguran Nekad Jual Sabu, Berakhir di Penjara Polres Serang

photo author
- Sabtu, 21 Mei 2022 | 17:21 WIB
Ilustrasi penangkapan pengguna sabu (Pixabay)
Ilustrasi penangkapan pengguna sabu (Pixabay)

TOPMEDIA.CO.ID - Lantaran terdesak kebutuhan hidup, 2 pria pengangguran nekad berjualan sabu.

Namun belum lama berbisnis terlarang, kedua pengangguran harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Akibat dari perbuatannya ini, kedua tersangka ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Rabu malam 18 Mei dan Kamis malam 19 Mei 2022.

Baca Juga: Dugaan Barang Titipan Cashan, 2 Pegawai Kejari Kota Cilegon Tahap Penyelidikan Kejati Banten

Tersangka TM (25) Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap di rumah kontrakan di lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare dengan barang bukti 2 paket sabu serta timbangan digital.

Sementara tersangka SU (47) warga Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan barang bukti 2 paket dan 1 unit handphone.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga: Kejati Banten Terima Uang Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Ungkap Kasus Dugaan Tipikor PT Indopelita

Dari informasi itu, Satresnarkoba langsung mengerahkan tim opsal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait dikerahkan untuk menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan 2 tersangka di lokasi dan waktu berbeda.

"Tersangka TO diamankan di rumah kontrakan sekitar pukul 21.00, sedangkan SU diamankan sekitar pukul 22.00. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti masing-masing 2 paket sabu, timbangan serta hp yang dijadikan sarana transaksi," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Sabtu 21 Mei 2022.

Kapolres menyampaikan, apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait pengedar Narkoba. Kapolres menegaskan bahwa Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

Baca Juga: 2 Pelaku Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, tidak ada ruang bagi para pengedar narkoba sekecil apapun. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai," tegasnya.

Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa antara tersangka TO dan SU memiliki jaringan yang berbeda. Tersangka TO mendapatkan sabu dari BY (DPO) warga Kota Cilegon namun tidak diketahui tempat tinggalnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X