TOPMEDIA.CO.ID – Urusan pinjaman dan utang, jual dan beli merupakan hal hal yang paling rentan terjadi riba. Salah satu contohnya adalah menetapkan bunga dalam masalah utang termasuk dalam riba. Sekecil apapun bentuk riba, kita sebagai umat muslim tetap dilarang untuk melakukannya dalam kehidupan sehari-hari.
Riba bisa terjadi akibat adanya proses pertukaran barang ribawi sesama jenis dengan tanpa adanya wasilah berupa harga. Ketika terjadi barter semacam ini, syariat mensyaratkan bahwa pertukaran itu harus memenuhi tiga unsur, yaitu: tamatsul (sepadan dan sejenis), taqabudh (saling serah terima) dan hulul (kontan).
Tapi tahukah anda bahwa ada pertukaran barang ribawi sejenis yang diperbolehkan oleh syariat? Apa itu?
Dilansir dari Bincangsyariah.com, jika anda telusuri di kitab-kitab fikih turats, anda akan menemukan istilah bai’ araya. Bai’ ‘Araya adalah:
بيع العرايا: (مصطلحات) أن يشتري رجل من آخر ما على نخلته من الرطب بقدره من التمر تخمينا ليأكله أهله رطبا
Artinya:
“Jual beli araya (secara istilah), adalah jual beli yang dilakukan oleh seseorang dengan jalan membeli kurma hijau (ruthab) milik pihak lainnya ditukar dengan kurma kering untuk kebutuhan makan keluarganya.” (Mu’jam al-Ma’any)
Jadi, suatu ketika ada orang yang membutuhkan kurma kering untuk kebutuhan makan bagi keluarganya. Ia tidak memiliki sesuatu apapun selain kurma yang masih hijau di atas pohon. Lalu ia menghubungi saudaranya yang memiliki kurma kering untuk melakukan transaksi tukar menukar dengannya. Kurma kering ditukar dengan kurma yang masih dipohon.
Baca Juga: Apa itu Jodoh, Menurut Al-Qur'an dan Penjelasan Quraish Shihab
Karena kurmanya masih dipohon, sudah barang tentu kaidah tamatsul (kesamaan dari sisi berat) tidak bisa dipenuhi. Apalagi, salah satunya masih berupa kurma basah. Maka dilakukanlah suatu cara untuk melakukan pendekatan terhadap kaidah wajib tamatsul (sama dari segi ukuran tersebuy). Caranya? Memakai statistik dengan standart error yang diminiminalkan. Emangnya ada di jaman nabi kaidah statistik itu? Jawabnya adalah ada. Perhatikan bunyi hadits berikut ini!
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله تعالى عنه: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا: أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا كَيْلًا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya:
Dari Zaid bin Tsâbit radliyallahu ‘anhu: Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memberi keringanan dalam Jual Beli Araya, yaitu: Jual beli dengan melakukan kharsh takaran.”(HR: Bukhari dan Muslim)
Kharsh dalam istilah ilmu hitung sering dimaknai dengan menaksir, dan mengira-ngira. Yang dikira-kira adalah kurma muda yang masih ada di pohon. Hadits ini memiliki jalur sanad sahabat Zaid ibn Tsabit. Beliau terkenal sebagai pakar ilmu hisab di jaman Nabi Muhammad SAW.
Artikel Terkait
Naudzubillah! Kondisi Mengerikan Ini Akan Dialami Pemakan Riba Saat Bangkit dari Kubur?
Jadi Bacaan Favorit Muslim Indonesia, 8 Keutamaan Surat Yasin Wajib Kamu Tahu! Nomor 1 Luarbiasa
Wajib Tahu! 3 Pekerjaan Ini Haram Dilakukan Umat Muslim, Nomor 2 Banyak Dilakukan
Benarkah Sunnah? Inilah 4 Hukum Poligami Yang Wajib Dipahami Umat Muslim