Guru Ngaji di Kragilan Kabupaten Serang Paksa Anak 10 Tahun, Polres Serang Ungkap Perbuatan Asusila

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 19:29 WIB
Kasatreskrim saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa 12 April 2022 (Febi Sahri Purnama)
Kasatreskrim saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa 12 April 2022 (Febi Sahri Purnama)

"Untuk motifnya nafsu dan khilaf, memaksa korban melakukan perbuatan cabul," tambahnya.

Baca Juga: Kemenag Minta Kuota Penerimaan PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Diperbanyak

Dedi menegaskan dalam kasus ini, tersangka NF akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," tegasnya***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X