"Untuk motifnya nafsu dan khilaf, memaksa korban melakukan perbuatan cabul," tambahnya.
Baca Juga: Kemenag Minta Kuota Penerimaan PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Diperbanyak
Dedi menegaskan dalam kasus ini, tersangka NF akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," tegasnya***
Artikel Terkait
Apa Itu Harapan dalam Do’a Manusia Muslim, Berikut menurut Quraish Shihab
Kemenag Minta Kuota Penerimaan PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Diperbanyak
Fakta Menarik Pemilihan Presiden Prancis tahun 2022
Cara Ridwan Kamil Entas Kemiskinan, Pemda Provinsi Jabar Targetkan Zakat Ekstrem Rp 1,6 triliun
Keluar Masuk Kota Serang, Kurir Narkoba Dari Jakarta Ditangkap Polres Serang