Guru Ngaji di Kragilan Kabupaten Serang Paksa Anak 10 Tahun, Polres Serang Ungkap Perbuatan Asusila

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 19:29 WIB
Kasatreskrim saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa 12 April 2022 (Febi Sahri Purnama)
Kasatreskrim saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa 12 April 2022 (Febi Sahri Purnama)

TOPMEDIA.CO.ID - Kelakuan NA (48) guru ngaji yang satu menjijikan dengan memaksa murid perempuannya yang berusia 10 tahun saat belajar ngaji di rumahnya di Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasus asusila ini kemudian terungkap setelah perbuatan bejad tersangka NA terekam kamera CCTV. Akibat perbuatannya yang tidak waras ini, NA harus berurusan dengan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan ulah guru ngaji bejad ini terekam CCTV yang terpasang di ruang tamu rumah korban dan diketahui orang tua korban.

Baca Juga: Keluar Masuk Kota Serang, Kurir Narkoba Dari Jakarta Ditangkap Polres Serang

"Tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 22.00, orangtua korban melihat di CCTV dalam kamarnya, kalau anaknya yang sedang belajar ngaji dengan tersangka NF di ruang tamu, melihat kejanggalan. Tersangka NF terlihat sedang meraba raba korban," beber Kasatreskrim saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa 12 April 2022.

Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh, kata Dedi Mirza, orang tua korban langsung keluar kamar dan menanyakan perbuatan yang baru saja dilakukan. Tersangka NA tidak dapat menjawab dan langsung diusir oleh tuan rumah.

"Saat korban ditanya oleh orang tuanya, ternyata korban sering mendapat perlakuan yang sama saat mengaji di rumah tersangka yang tinggal masih satu kampung dengan keluarga korban," terang Dedi Mirza didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

Baca Juga: Fakta Menarik Pemilihan Presiden Prancis tahun 2022

Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban melaporkan guru ngaji anak perempuannya itu ke Mapolres Serang. Setelah melakukan pelaporan, orangtua korban bersama masyarakat kemudian mengamankan tersangka di rumahnya.

"Ketika anggota Unit PPA ke lokasi pada 2 April 2022, tersangka NF sudah diamankan oleh masyarakat. Tersangka kemudian diserahkan kepada kami untuk diproses secara hukum," jelasnya.

AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, maupun tersangka NF, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan.

Baca Juga: Cara Ridwan Kamil Entas Kemiskinan, Pemda Provinsi Jabar Targetkan Zakat Ekstrem Rp 1,6 triliun

"Pelaku mengaku lima kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim, dan terakhir di rumah korban," katanya.

Dedi menambahkan hasil pemeriksaan tersangka NF melakukan pencabulan dengan cara korban dipaksa untuk memegang alat vital pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X