Kemenag Minta Kuota Penerimaan PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Diperbanyak

photo author
- Selasa, 12 April 2022 | 15:56 WIB
Ilustrasi KBM sekolah madrasah (kalselkemenag.go.id)
Ilustrasi KBM sekolah madrasah (kalselkemenag.go.id)

Kementerian Agama (Kemenag) minta kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan tenaga kependidikan madrasah diperbanyak agar pendidikan di madrasah semakin berkualitas.

“Bahwa kebutuhan PPPK guru madrasah sangat mendesak untuk Kemenag. Kita berharap mendapatkan kuota serta anggaran yang signifikan. Jika tidak, saya khawatir ke depannya madrasah-madrasah kita tidak mendapat layanan pendidikan yang berkualitas,” tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain seperti dilansir juga dari halaman Kemenag, Selasa (12/4/2022).

Menurutnya, dari total kebutuhan PPPK untuk formasi guru dan tenaga kependidikan di madrasah mencapai 192.008 guru.

Baca Juga: Diangkat 2021, Ratusan PPPK Guru di Lingkungan Pemprov Ini Gajinya Masih Sama dengan Honorer

Dari jumlah itu, sebanyak 53.645 di antaranya adalah kebutuhan untuk PPPK guru dan tenaga kependidikan di Madrasah Negeri pada semua level pendidikan.

Zain mengatakan bahwa kebutuhan ini perlu segera dipenuhi karena berkaitan langsung dengan perkembangan pendidikan bangsa.

“Kalau kita merencanakan sesuatu dan menginvestasikan 1 Rupiah untuk infrastruktur, maka akan kembali paling banyak 1 Rupiah. Sebaliknya, kalau kita merencanakan sesuatu untuk menginvestasikan 1 Rupiah untuk SDM, maka akan kembali melebihi 1 Rupiah,” sebut Zain.

Baca Juga: Info Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK, Antara Usulan Dan Realisasi Tak Sesuai Harapan

“Kita perlu melakukan rekruitmen, karena kuota tahun 2021 baru dialokasikan untuk eks tenaga honorer K2,” sambungnya.

Zain menambahkan bahwa Kementerian Agama telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon PPPK untuk 7.380 guru dan dosen yang direkruit pada 2021. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali pada 1 April 2022.

Pada sisi lain, permintaan agar pengangkatan PPPK bisa diperbanyak juga datang dari Dewan, hal itu menyikapi adanya isu penghapusan honorer tahun 2023, jangan sampai apabila rencana tersebut sampai terjadi, roda pemerintahan menjadi terganggu akibat honorer dihapuskan, sementara pengangkatan PPPK dari honorer belum mencukupi.

Baca Juga: Berikut Daftar Wilayah Siaran TV Analog Yang Akan Disuntik Mati Mulai 30 April 2022

"Kalau honorer pada dihapus, khawatir keuangan daerah menjadi terganggu, karena selama ini mereka (honorer) banyak membantu," terang Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X