Ketahuan Jualan Sabu, Pemuda 31 Tahun Dibekuk Polresta Serang Kota

photo author
- Minggu, 3 April 2022 | 21:55 WIB
Tersangka pengedar sabu, pemuda 31 tahun
Tersangka pengedar sabu, pemuda 31 tahun

TOPMEDIA.CO.ID - Seorang pemuda DF (31) asal Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota saat berada di pinggir Jalan Raya Serang-Cilegon, Kecamatan Kramawatu, Minggu 3 April 2022

Penangkapan tersangka DF merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan MJ (31) yang merupakan rekan tersangka. Kepada petugas, MJ mengaku membeli sabu dari DF.

"Jadi sebelumnya tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan MJ, tersangka penyalahgunaan narkotika jenus sabu. Dimana MJ mengaku mendapat sabu tersebut dari DF ini. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan tersangka DF ditangkap di pinggir jalan di daerah Kramatwatu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia.

Baca Juga: Waktu Shalat Dhuha yang Kamu Perlu Ketahui, Berikut Penjelasannya

Dalam pemeriksaan, DF pun mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya MJ seharga Rp 400.000. Bahkan, saat melakukan penggeledahan kepada DF, petugas kembali mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri DF.

"Dari DF ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Pengakuan DF mendapatkan sabu dari rekannya yang kini sudah menjadi DPO sebanyak empat bungkus dan dua bungkusnya sudah terjual tinggal sisa dua bungkus," terang Agus.

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Berbahan Simpel, Inilah Resep Es Pisang Ijo dan Bubur Sum-Sum Cocok Untuk Takjil!

Diakhir, Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menyampaikan sesuai dengan instruksi Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas dalam perangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H.

"Tindakan tegas, perang aktif terhadap narkoba, mewaspadai peredaran dan miskinkan jaringan pengedarnya," tutup Maruli***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X