Kejati Banten Dalami Kasus BPO TA 2017-2021

photo author
- Sabtu, 19 Maret 2022 | 07:59 WIB
Jumpa Pers Kejati Banten (Tim Topmedia 03)
Jumpa Pers Kejati Banten (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2017-2021, Kejaksaan Tinggi Banten sedang dalami kasus BOP Gubernur Banten dan Wagub Banten oleh Pidana Khusus.

Hal itu diungkapkan, Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers kepada wartawan, Jum'at 18 Maret 2022.

Ia mengatakan, bahwa tim Kejati Banten sedang lakukan penyidikan terkait dengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten  Tahun Anggaran (TA) 2017-2021, yang bersumber dana tersebut dari APBD Provinsi Banten.

Baca Juga: Perkuat Jaringan Listrik, Rombongan PLN Kunjungi Kejati Banten

"Tim Kejati Banten masih terus bekerja secara profesional, kemudian tim bekerja secara continue untuk mengumpulkan data data bahan keterangan terkait dugaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2017-2021," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejati Banten, Jumat 18 Maret 2022.

"Bahkan saat ini juga Kejati Banten sedang dalam perkumpulan data  tersebut masih dalam koridor sesuai dengan SOP pidana khusus (pidsus)  yang ada di Kejakaan Republik Indonesia (RI)," jelasnya.

Bahkan, sambung, Leonard menuturkan bahwa,  telah mengeluarkan  Surat Perintah Penyelidikan (SPRINT LID) Nomor: PRINT-131/M.6/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

Baca Juga: Kejati Banten Uji Petik Laptop Server 19 Sekolah, 3 Sekolah Berasal Dari Kota Serang, Tipikor UNBK

"Saya sudah keluarkan SPRINT LID yang sesuai dari Nomor: PRINT-131/M.6/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022. Terkit dengan TPK berupa Penyimpangan dan/atau Penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten TA 2017 sampai TA 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten," paparnya.

Sehingga, kata Leonard menjelaskan bahwa  Kejati Banten telah  melakukan permintaan keterangan sebanyak 9 (sembilan) orang (dari Pihak Pemprov Banten.

"Sebantak 9 orang dari PemProv Banten kami periksa, terdiri dari Sekda, BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wagub, Bendahara
Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM)," ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Banten Kunjungi Ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim

Terakhir, kata Leonard, Tim Penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus.

"Tim Pidsus Kejati Banten sedang bekerja terus hingga berjalan secara profesional serta sesuai dengan SOP  sehingga masih proses Pengumpulan Keterangan dan Data atau Dokumen untuk mencari Peristiwa," tuturnya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X