TOPMEDIA.CO.ID - Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2017-2021, Kejaksaan Tinggi Banten sedang dalami kasus BOP Gubernur Banten dan Wagub Banten oleh Pidana Khusus.
Hal itu diungkapkan, Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers kepada wartawan, Jum'at 18 Maret 2022.
Ia mengatakan, bahwa tim Kejati Banten sedang lakukan penyidikan terkait dengan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2017-2021, yang bersumber dana tersebut dari APBD Provinsi Banten.
Baca Juga: Perkuat Jaringan Listrik, Rombongan PLN Kunjungi Kejati Banten
"Tim Kejati Banten masih terus bekerja secara profesional, kemudian tim bekerja secara continue untuk mengumpulkan data data bahan keterangan terkait dugaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2017-2021," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat jumpa pers di Kejati Banten, Jumat 18 Maret 2022.
"Bahkan saat ini juga Kejati Banten sedang dalam perkumpulan data tersebut masih dalam koridor sesuai dengan SOP pidana khusus (pidsus) yang ada di Kejakaan Republik Indonesia (RI)," jelasnya.
Bahkan, sambung, Leonard menuturkan bahwa, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPRINT LID) Nomor: PRINT-131/M.6/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Baca Juga: Kejati Banten Uji Petik Laptop Server 19 Sekolah, 3 Sekolah Berasal Dari Kota Serang, Tipikor UNBK
"Saya sudah keluarkan SPRINT LID yang sesuai dari Nomor: PRINT-131/M.6/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022. Terkit dengan TPK berupa Penyimpangan dan/atau Penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten TA 2017 sampai TA 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten," paparnya.
Sehingga, kata Leonard menjelaskan bahwa Kejati Banten telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 9 (sembilan) orang (dari Pihak Pemprov Banten.
"Sebantak 9 orang dari PemProv Banten kami periksa, terdiri dari Sekda, BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wagub, Bendahara
Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM)," ungkapnya.
Baca Juga: Kejati Banten Kunjungi Ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim
Terakhir, kata Leonard, Tim Penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus.
"Tim Pidsus Kejati Banten sedang bekerja terus hingga berjalan secara profesional serta sesuai dengan SOP sehingga masih proses Pengumpulan Keterangan dan Data atau Dokumen untuk mencari Peristiwa," tuturnya***
Artikel Terkait
Kejati Banten Tetapkan Terduga Tindak Korupsi Komputer UNBK, Ini Kasusnya !
Diduga Lakukan Pungli, Kasi Pelayanan Ditjen Bea Cukai Ditahan Kejati Banten
Kejati Banten Kunjungi Ruangan Gubernur Banten Wahidin Halim
Kejati Banten Uji Petik Laptop Server 19 Sekolah, 3 Sekolah Berasal Dari Kota Serang, Tipikor UNBK
Perkuat Jaringan Listrik, Rombongan PLN Kunjungi Kejati Banten