Diduga Lakukan Pungli, Kasi Pelayanan Ditjen Bea Cukai Ditahan Kejati Banten

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 16:10 WIB
Kasi Pelayanan Bea Cukai, diduga lakukan Pungli, penahan di Kejati Banten (Tim Topmedia 03)
Kasi Pelayanan Bea Cukai, diduga lakukan Pungli, penahan di Kejati Banten (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Dugaan Pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Kantor Pelayanan Umum, Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai 1 pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta.

Hal itu diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Terduga Tindak Korupsi Komputer UNBK, Ini Kasusnya !

Ia menjelaskan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah lakukan pemeriksaan terhadap saksi VIM.

Yang dimana, kata Ivan, VIM yang merupakan sebagai mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai 1 pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta.

"Jadi tadi kami, tim penyidik telah lakukan pemeriksaan terhadap saksi VIM. Pemeriksaan saksi VIM sekitar pukul 9 pagi di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Banten," ujar Ivan Hebron Siahaan.

Baca Juga: Diduga Korupsi Kegiatan BPO WH dan Andhika, Kejati Banten Panggil Pejabat Pemprov

Lanjut Ivan, menurut pemeriksaan VIM. Diduga telah telah melakukan tindak keras berdasarkan bukti yang cukup, dan telah melakukan tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan atau pungutan liar (pungli) bersama-sama Tersangka QAB.

"Jadi VIM bersama rekan QAB bersama sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan modus melakukan pemerasaan atau pungli. Kami pun melakukan penetapan ini sesuai dengan Surat Penetetapan Tersangka (SPT) yang telah ditandangani oleh Kajati Banten," jelasnya.

Disamping itu juga, masih kata Ivan, terduga tersangka mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai 1 pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta.

Baca Juga: Kejati Banten Dalemi Kasus BPO WH dan Andhika, Begini Keterangannya !

Disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"VIM di tahan di Rutan Kelas II Pandeglang. Terhitung dari tanggal 24 Febuari- 15 Maret 2022," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X