‘’Perjanjian Kerja Sama antara PLN Pusat dan Kejagung sudah jelas. Kita hanya tinggal menjalankan amanah, dan memastikan hal baik yang telah didukung oleh Pak Reda akan terus saya lanjutkan,’’ ungkap Leonard.
Baca Juga: Honorer Dihapus Tahun 2023! BKD Tak Menemukan Pasal Pasti Honorer Akan Dihapus Tahun 2023
General Manager PLN UID Banten, Sandika Aflianto juga menyampaikan terima kasih atas kerja nyata Kajati Banten dalam nendukung penyelesaian beberapa kasus hukum terkait masalah kelistrikan yang ada di Wilayah Banten.
PLN dan Kejaksaan Tinggi Banten juga akan terus bersinergi dalam penyelesaian beberapa kasus Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) mangkrak.
Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat membantu PLN dalam meminimalkan penggunaan listrik ilegal serta memaksimalkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Begini Hukum Mengoleksi Boneka Arwah Menurut Islam
"Harapan kami adalah pelayanan PLN dapat memberi kontribusi atas jaminan pasokan dan keandalan sistem kelistrikan yang mendorong pada pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik dan produktif khususnya di Banten ini, terlebih di masa pandemi dan juga menghadapi persiapan Presidensi Indoneaia dalam KTT G20," tutur Sandika***
Artikel Terkait
Sholat Taraweh Di Kota Cilegon Diperbolehkan, Anggota Dewan Fraksi PKS : Tetap Lakukan Hal Ini ya
Honorer Dihapus Tahun 2023! BKD Tak Menemukan Pasal Pasti Honorer Akan Dihapus Tahun 2023
Belasan Tahun Melewati Genangan Air, Warga Perumahan Mina Bhakti Karangantu Serang Menderita Jalan Rusak
Jadi Tren Masa Kini Berikut 4 Cara Self Healing Yang Benar, Ayo Coba!
Terungkap! Jumlah Honorer Banten Terus Bertambah Dari 6 Ribu Naik Menjadi 17 Ribu Meski Ada Moratorium