Sholat Taraweh Di Kota Cilegon Diperbolehkan, Anggota Dewan Fraksi PKS : Tetap Lakukan Hal Ini ya

photo author
- Rabu, 16 Maret 2022 | 17:06 WIB
Anggota DPRD Kota Cilegon, Fraksi PKS, Qoridotul Sitta (Tim Topmedia 03)
Anggota DPRD Kota Cilegon, Fraksi PKS, Qoridotul Sitta (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Keterkaitan untuk menjelang bulan puasa dalam tata cara sholat taraweh di Kota Cilegon, telah diperbolehkan oleh Pemerintah Pusat.

Disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Cilegon, Fraksi PKS, Qoidatul Sitta mengatakan, keterkaitan untuk menjelang bulan puasa dengan adanya pandemi Covid 19 ini, dari Kemenkes RI sudah memberikan toleransi.

Lanjut Sitta, untuk kaitan tentang adanya variasi terbaru, yang kemarin omicron sekarang deltacron tidak terlalu berbahaya.

Baca Juga: Berikan Bantuan Banjir 100 Paket Sembako, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Bersimpati Ke Kota Serang

"Jadi untuk ini kalau saya untuk secara pribadi iya untuk menghadapi bulan puasa kaitannya dengan bagaimana tata cara sholat taraweh dan lainnya,  iya lakukan saja sholat taraweh. Enggak masalah gitu, untuk rapatkan barisan juga sudah diperbolehkan," ujar Qoidatul Sitta yang merupakan Dewan Dapil Jombang Purwakarta, saat diwawancarai di ruangan Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon, Rabu 16 Maret 2022.

Lanjut Sitta, bahkan memang seharusnya shof shof sholat itu kan memang harus dirapatkan begitu.

"Tapi tetap menjaga prokes dan menjaga diri masing masing saja. Karena sekarang aturanya sudah tidak terlalu ketat, seperti awal awal kita menghadapi pandemi Covid 19," jelasnya.

Baca Juga: Disalurkan ke Warung Warung, Polres Cilegon Amankan Ribuan Botol Miras

Ia juga menghimbau, kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tetap sholat taraweh di masjid dengan catatan memperketat protokol kesehatan saat sedang sholat taraweh di masjid.

"Laksanakan sholat taraweh di masjid. Tapi ingat, tetap taati Prokes," tuturnya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X