"Tersangka DN mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial YO (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Namun DN tidak mengetahui lebih dalam sosok YO lantaran transaksi narkoba dilakukan tidak secara langsung," terang Michael.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika***
Artikel Terkait
Nikah Terbagi 2 Hal, Pahami ! Supaya Tak Jadi Janda atau Duda
6 Tanda Seseorang Menjadi sukses, Begini Menurut psikolog
Madu dan Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh Manusia
Cara Sertipikasi PTSL Tanah di Banten, Ini Kata DPR RI Lengkap Dengan Biaya Pembuatanya
Kades Kosambironyok Anyer Diminta Evaluasi Ulang Pemilihan Karang Taruna, Perintah Ketua DPRD Kabupaten Serang