hukrim

Nah Loh! Belasan Kawanan Pelaku Curanmor di Wilayah Kabupaten Lebak Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 11 Januari 2023 | 17:12 WIB
11 Pelaku Curanmor saat digelandang anggota Polres Lebak (foto: Bidhumas)

TOPMEDIA - Belasan kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga sindikat di wilayah hukuk polres Lebak berhasil diamankan.

Para pelaku ini kerap meresahkan warga karena aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus kejahahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa dalam menindaklanjuti perintah Kapolri dan Kapolda Banten, Polres Lebak berhasil mengamankan belasan tersangka dari 6 TKP.

Baca Juga: 11 Januari 2023, Harga Cabai di Pasar Tradisional Kota Serang Tembus Rp 100 Ribu Per Kilogram

"Ini bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri dan Kapolda Banten, selama tiga minggu terakhir, kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan 11 orang tersangka berikut hasil curian 15 kendaraan R2 dan 2 kendaraan R4 serta alat yang digunakan saat melakukan kejahatan berupa letter T," kata Wiwin, Rabu 11 Januari 2023.

Wiwin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan jalanan dalam bentuk apapun.

"Kami tegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak kejahatan jalanan," tegasnya.

Dari 11 tersangka 2 diantaranya berperan sebagai penadah yaitu JN dan SM, sedangkan 9 tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian diantaranya adalah TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22).

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap, Polri Siap Bantu Proses Hukum oleh KPK

Barang bukti yang diamankan berupa 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil serta kunci letter T.

Selanjutnya Wiwin menyampaikan bahwa 9 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

"Akibat dari perbuatannya 9 tersangka dijerat dengan Pasal 393 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 sampai 9 tahun penjara dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan paling lama 4 tahun," tutupnya.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB