hukrim

Melawan Hendak Diamankan Pelaku Curas Hadiahi Pelor oleh Satreskrim Polres Pandeglang

Selasa, 3 Januari 2023 | 19:48 WIB
T pelaku curas saat di amankan polisi (Rohili)

TOPMEDIA.CO.ID - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu Alfamart jalan Labuhan, Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan bahwa dalam aksi curas ini dilakukan oleh dua orang pelaku satu pelaku berinisial T dan TL.

"T kita amankan dari dalam rumah di Menes dan malo TL telah diamanakan di Polres Serang dalam proses hukum Karna terlibat dalam kasus yang sama," ujar AKP Shilton kepada awak media, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2022 Polda Banten Berhasil Ungkap 1.009 Kasus Curas, Curat dan Curanmor

Lanjut AKP Shilton mengatakan bahwa kedua tersangka menjalan aksinya dengan madus masuk ke dalam Alfamart yang hendak menutup rolindor.

"Langsung menodongkan golok dan diduga senjata api ke kepala toko memaksa mengambil sejumlah uang 40 juta berikut handphone," tegasnya.

Setelah berhasil mendapatkan uang 40 juta kemudian kedua tersangka melarikan diri dan membuang handphone milik kepala toko.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pencurian, Begini Kronologinya

"Terus membagi hasil digunakan untuk hiburan malam di Cilegon, menurut keterangan tersangka beraksi baru satu kali," tegasnya.

Mencoba melawan saat hendak diamanakan satu pelaku berinisial 

Kini tersangka terancam pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.***

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB