hukrim

Menyalahgunaan Kewenanganya Sebagai Pengguna Anggaran, Mantan Disnakertrans Pemkab Serang Didakwa Korupsi

Kamis, 29 Desember 2022 | 22:44 WIB
Istimewa

TOPMEDIA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan (RS) didakwa melakukan korupsi bantuan dana belanja tak terduga (BTT) penanganan Covid-19.

R Setiawan terbukti telah menyalahgunaan kewenanganya sebagai pengguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana BTT penanganan covid-19 yang seharusnya sifatnya pelatihan jadi pengadaan barang.

Diketahui pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Serang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi sebesar Rp 80 miliar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dua Oknum Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR RI : KY Lembaga Pengawas, Bukan Penegak Hukum

Bantuan keuangan itu kemudian dialokasikan senilai Rp 3 miliar untuk digunakan pelatihan masyarakat melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Pelatihan yang diberikan yakni pembuatan Alat Pelindung Diri (APD), masker atau perlengkapan yang berfungsi untuk melindungi penggunanya dari bahaya Covid 19.

Namun, pada pelaksanaanya diubah menjadi pengadaan masker bukan pelatihan menjahit untuk masyarakat.

Dengan ini R Setiawan didakwa telah menyalahgunaan kewenanganya sebagai pengguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana BTT penanganan covid-19 yang seharusnya sifatnya pelatihan jadi pengadaan barang yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Di dakwaannya, JPU Mulyana mengatakan, awalnya Disnakertrans mendapat bantuan Rp 3 miliar dari BTT COVID-19. Di rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan Pemkab Serang pada April 2020, disepakati output bantuan ini adalah pembuatan wastafel portable 112 unit, masker 44 ribu buah, hazmat 4 ribu buah, dan pembuatan faceshield.

Baca Juga: Duh! Kejati Banten Ungkap Tren Kasus Korupsi di Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat

Lalu, pada Agustus, terdakwa membahas audiensi dengan LKPP mengenai dana bantuan itu. Di sana dibahas bahwa bantuan COVID-19 harus mengacu pada peraturan LKPP.

“Yang pada intinya disampaikan fokus output pelatihan adalah orang bukan barang,” kata Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 28 Desember 2022.

Yang terjadi lada 25 Agustus, terdakwa berkirim surat ke Bupati Serang Tatu Chasanah mengenai perubahan atau revisi penggunaan anggaran. Yang sebelumnya membuat wastafel, masker, hazmat, face shield diganti menjadi pelatihan menjahit membuat masker, APD, dan face shield.

“Yang mana berdasarkan hal tersebut harga satuan tidak diisi tanpa alasan jelas perubahan tersebut tidak disertai telaah maupun perhitungan,” kata JPU.

Baca Juga: Refleksi Capaian Kinerja Akhir Tahun 2022, Kepala Kejati Sesalkan Banyaknya Korupsi di Banten

Halaman:

Tags

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB