TOPMEDIA - Kejati Banten menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada kantor badan pertanahan kabupaten lebak tahun 2018- 2021 ataubdugaan kasus mafia tanah.
Empat orang yang telah tetapkan sebagai tersangka atau P-18 atas keempat tersangka yaitu: Tersangka AM, DER, Dra S alias MS dan EHP.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 kemarin, berdasarkan hasil ekspose perkara dengan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidsus Kejati Banten beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Banten dengan kesimpulan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum.
Baca Juga: Prestasi Provinsi Banten Turun Drastis di Ajang MTQ Tingkat Nasional ke XXIX tahun 2022 di Kalsel
"Tim Penyidik telah memanggil 4 orang guna dilakukan pemeriksaan pada hari ini namun dari keempat orang yang dipanggi hanyal 2 orang tidak hadir yaitu Dra. S dan EHP dengan alas an sakit dan anaknya EHP dengan alas an menemanin ibunya Dra. S, sedangkan yang hadir yaitu AM dan DER.
Selanjutnya kedua Tersangka atas nama AM dan DER, Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan, dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
"Kedua Tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 8 Nopember 2022," paparnya.
Sedangkan terhadap Tersangka Dra. S alias MS dan Tersangka EHP, Tim Penyidik akan memanggil Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan yang direncanakan hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022.
Kasus ini berawal ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tersangka AM dan tersangka DER (honorer) menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP (anak dari Tersangka Dra. S alias MS) kepada oknum ASN tersebut.
Diduga uang terus digunakan untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 (dua) Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
"Bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021," jelasnya.
Peranan Para Tersangka, untuk tersangka AM selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap/gratifikasi sebesar Rp. 15 Milyar.
Baca Juga: Dinkes Banten Sukses Gelar Hari Kesehatan Nasional ke 58 Bertema Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku