Lanjutan Tipikor Bank Banten, Ini Penjelasan Kejati Banten

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 20:33 WIB
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa 6 September 2022 (Tim Topmedia 03)
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa 6 September 2022 (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang terus memburu aset kredit macet Bank Banten.

JPU telah menerima Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Serang, terkait kasus kredit macet Bank Banten, Selasa 6 September 2022. 

Kajati Banten, Leonard Ezer Eben Simanjuntak mengatakan, bahwa terhadap terdakwa RS dan terdakwa SDJ yang mana menetapkan Sidang terhadap kedua terdakwa akan digelar pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 pukul 9.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang. 

"Bahwa dengan demikian Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan para terdakwa, Alat Bukti dan Barang Bukti pada hari persidangan yang telah ditentukan dengan acara persidangan pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan,"ungkap Leonard Ezer Eben Simanjuntak.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bank Banten tahap II Mulai Dipantau Kejati Banten

Dia juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim juga telah mengeluarkan Penetapan Penahanan terhadap Terdakwa RS dan terdakwa SDJ selama 30 Hari. 

"Terhadap terdakwa RS ditahan di Rutan kelas II B Pandeglang sejak tanggal 05 September 2022 sampai dengan 04 Oktober 2022 dan juga Terhadap terdakwa SDJ ditahan di Rutan kelas II B Serang sejak tanggal 05 September 2022 sampai dengan 04 Oktober 2022,"paparnya.

Selain itu juga, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leo Simanjuntak mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Serang yang menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, dimana telah mengeluarkan penetapan sidang dimaksud.

Baca Juga: Helldy Minta TPAKD Kota Cilegon Genjot Kontribusi Keuangan Daerah

"Saya atas nama institusi mengapresiasi tata kinerja Majelis Hakim Pengadilan pada perkara Tipikor kepada Pengadilan Negeri Serang yang telah menegakan asas peradilan secara cepat dan tegas,"ungkapnya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dengan bergulirnya persidangan maka nantinya akan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Bank Banten dapat menjadi Bank yang sehat dan terpercaya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X