TOPMEDIA - Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, Bank Banten sejak berdiri hingga saat ini masih dalam kondisi terlilit persoalan, yang terakhir terkait kredit macet yang kini 'dibersihkan' Kejati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara dari auditor.
Dari hasil hitungan Auditor, angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) membekak menjadi Rp 186,5 miliar.
Nilai kerugian tersebut bertambah dari penghitungan sementara sebelumnya sebesar Rp 65 miliar.
Baca Juga: 352 Warga Citangkil Terima BLT Kemensos RI
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengapresiasi langkah kejaksaan tinggi untuk yang sedang membersihkan Bank Banten dari pusaran kasus kredit macet yang membuat Bank Banten jatuh sakit.
Ketika ditanya apa yang akan terjadi terhadap Bank Banten kedepan, Budi mengaku optimis Bank Banten akan semakin membaik setelah boroknya 'dibersihkan' kejati.
"Kalau dana kredit macet yang sejak awal mencapai Rp364 Miliar bisa dikembalikan, maka itu akan menjadi angin segar buat Bank Banten kedepan. Kedepan Bank Banten harus bersih dari indikasi korupsi dan semoga Bank Banten kedepan menjadi sehat," ujar Budi saat menjadi narasumber BANTENPodcast member of Lingkar Media Network Kamis 15 September 2022.
Kata Budi, Bank Banten itu harusnya sehat dan tidak mesti dikhawatirkan akan terpuruk, karena Bank Banten itu mengelola sekitar Rp.11,3 Triliun dana APBD Banten, kemudian putaran dana ASN di Bank Banten juga dikelola Bank Banten.
Terkait Kabupaten dan Kota yang belum memindahkan RKUD nya ke Bank Banten, memang kata Budi itu persoalan kewenangan Bupati maupun walikota nya.
"Tapi saya melihat, bahwa diperlukan intervensi dari pemerintah pusat melalui OJK agar para kepala daerah di Provinsi Banten seluruhnya memakai Bank Banten untuk menyimpan dana APBD nya," kata Budi.
Tentu saja semua ini demi kebaikan Bank Banten kedepan sebagai Bank daerah kebanggan masyarakat Banten.***
Artikel Terkait
Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka pada Perkara Kredit Macet Rp.65 Miliar Bank Banten
Bank Banten: SDJ Sudah Tidak Menjabat di Bank Banten Sejak Agustus 2021
Wakil Ketua Umum Kadin Desak Bupati dan Walikota di Banten Pindahkan RKUD ke Bank Banten
Tipikor KMK Bank Banten, Kejati Banten Mulai Lakukan Penyitaan dan Penggeledahan
Kasus Korupsi Bank Banten tahap II Mulai Dipantau Kejati Banten
Lanjutan Tipikor Bank Banten, Ini Penjelasan Kejati Banten