Kejati Banten Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan PT Angkas Pura

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 21:29 WIB
Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten lakukan penandatanganan perjanjian Kerja sama dengan PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) dan  PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk,Kajati Banten di harapkan dapat membangun sinergitas dalam mewujudkan Good Corporate Governance (GCG). (Tim Topmedia 03)
Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten lakukan penandatanganan perjanjian Kerja sama dengan PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) dan  PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk,Kajati Banten di harapkan dapat membangun sinergitas dalam mewujudkan Good Corporate Governance (GCG). (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten lakukan penandatanganan perjanjian Kerja sama dengan PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) dan  PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk,Kajati Banten di harapkan dapat membangun sinergitas dalam mewujudkan Good Corporate Governance (GCG). 

Kegiatan penandatanganan ini di gelar di Aula Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain itu juga, pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) dan PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk juga di hadiri  langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Mohammad Awaludin, Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim, Direktur Utama PT Krakatau Baja Konstruksi Hernowo, Direktur Utama PT Krakatau Sarana Infrastruktur Agus Nizar.

Baca Juga: Datangi Rabeg Teng di Kota Cilegon, Sanuji Dorong Usaha UMKM

Direktur Utama Krakatau Engineering Vidiansyah Ahmad Hafidz Saubari mengatakan Kerja sama tersebut dilakukan dengan melaksanakan penandatanganan nota perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Banten PT. Angkasa Pura II (Persero) dan PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk guna mendukung penyelenggaraan system Good Governance dalam rangka pengelolaan anggaran perusahaan. 

"Iyah jadi kegiatan penandatanganan ini diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan PT. Krakatau Baja Konstruksi, PT. Krakatau Sarana Infrastruktur dan PT. Krakatau Engineering," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Ezen Eben Simanjuntak menyampaikan melalui Sinergitas dan Kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT Angkasa Pura II dan PT Krakatau Steel melalui tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten, diharapkan dapat membantu terciptanya penyelenggaraan Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka membangun perusahaan yang tangguh dan sustainable.

Baca Juga: Sampah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Ditolak Warga Taktakan, Ini Alasannya!

"Dengan dilakukanya penandatanganan ini dapat membmtu dalam menciptakan penyelenggran Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka membangun perusahaan yang tangguh dan sustainable,"kata Leonard Ezer Eben Simanjuntak. 

Selain itu, masih kata Leonard Ezer Eben Simanjuntak pihaknya menyampaikan prestasi yang telah dicapai selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022. 

"Hasil sinergitas ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama dengan PT Krakatau Steel dan PT. Angkasa Pura II, yaitu dapat Pemberian pendampingan hukum terhadap kegiatan pengelolaan dan penjualan by product PT Krakatau Steel, juga dapat memberikan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembatalan sertifikat Hak Milik atas nama Maryadi yang tumpang tindih diatas hak pengelolaan No.15 Cilegon (Kejaksaan Tinggi Banten berhasil memulihkan keuangan negara melalui investasi sebesar 69  Triliyun)," paparnya.

Baca Juga: Sering Datang Lewat Mimpi, Kaka Kandung Dorce Bahas Soal Utang Piutang

Kemudian, yang ketiga juga kata dia dengan adanya permohonan pendapat hukum terkait rencana penambahan penyertaan modalPT. Krakatau Engineeriing melalui Kompensasi hak tagih serta dapat memberikan pendapat hukum terkait rencana Kerjasama Pinjam Pakai Aset Tanah PT Angkasa Pura II. 

"Hal tersebut sejalan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Datun yang merupakan instrument penegakan hukum secara prepentif (pencegahan) guna mencegah terjadinya mitigasi resiko dan mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BUMN, Anak Perusahaan BUMN dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan nasional,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X