Tipikor KMK Bank Banten, Kejati Banten Mulai Lakukan Penyitaan dan Penggeledahan

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:34 WIB
Penyitaan barang bukti, Kejati Banten (Tim Topmedia 03)
Penyitaan barang bukti, Kejati Banten (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Dalam perkara Tipikor penyimpangan dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten tahun 2017 kepada tersangka RS, Tim Tim penyidik Kejati Banten lakukan penyitaan dam penggeladahan terhadap aset milik tersangka. 

Dikatakan, Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan bahwa Tim penyidik Kejati Banten telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan dan penggeldahan  terhadap aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Tahun 2017 Sebesar Rp. 65.000.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Rupiah). 

"Bahwa pelaksanaan Penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa 1 (Satu) Bidang Tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di rumah  Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan, Provinsi Banten berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud,"ungkap Ivan, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Alasan Walikota Serang dan Wakil Walikota Cilegon Bertemu, Bahas Perjanjian

Bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang tekait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT.HNM) Pada Tahun 2017. 

"Dalam sebuah elaksanaan kegiatan Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor : PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022. Serta bedasarkan surat ijin Pengeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng. Bahwa terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,"paparnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X