TOPMEDIA.CO.ID - Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma menggelar press confrence ungkap kasus pencurian dan pemberatan pada Rabu 1 Maret 2023.
Hujra Soumena mengungkap modus pelaku SA (32) warga Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang mencuri pakaian di toko baju untuk dijual lagi.
Adapun kronologi kejadian menurut Hujra didapat dari laporan korban. "Awalnya pada Sabtu (18/02) sekira jam 09.00 Wib korban mendapat informasi dari pegawainya bahwa toko baju miliknya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen telah dicuri," kata Hujra.
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Terancam Hukuman Terberat
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasemen. "Dari hasil pengecekan barang-barang yang hilang berupa 18 tas, 46 baju dan 3 celana pendek," tambahnya.
Mendapat laporan tersebut petugas bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan. "Sehari berselang petugas berhasil menangkap pelaku pada Minggu 19 Febuari 2023 di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Dan Korban Pembunuhan Dua Wanita Dicor Ternyata Sudah Saling Kenal Sejak SMP
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.***