TOPMEDIA - Divisi Propam Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andika membenarkan sidang etik tersebut kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
"Benar, sesuai pada komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas, dan hari ini dimulai di sidang etik," terang Wisnu.
Wisnu menerangkan, oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan di acara DWP itu terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran Jakarta.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu menambah daftar kasus kriminal yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Berkaca dari hal itu, Polda Metro Jaya telah menangani sejumlah kasus kriminal yang sempat menghebohkan jagat media sosial (medsos) sepanjang tahun 2024.
Berikut ini kasus-kasus kriminal yang terjadi selama tahun 2024 yang ditangani oleh Polda Metro Jaya:
Kematian Anak Tamara Tyasmara
Pada 27 Januari 2024 lalu, Anak dari Artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur, diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan alasan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.
Kemudian, Polda Metro Jaya melalui pihak Ditreskrimum langsung bergerak dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari keluarga, pengelola kolam renang dan juga saksi lainnya.
Selain saksi, Polda Metro Jaya juga melakukan ekshumasi jenazah korban dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara yakni Yudha Arfandi sebagai tersangka.
YA akhirnya terbukti membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang, dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.