TOPMEDIA.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan RI, Tom Lembong nampak santai dan tersenyum di hadapan awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar mengklaim bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka pertama adalah TTL, selaku Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016,” ujarnya.
Hal itu dikemukakan oleh Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
Adapun, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015 – 2016.
Kasus Mula Tom Lembong Terlibat
Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus impor gula Kemendag, berawal pada tahun 2015, ketika rapat koordinasi antar kementerian yang menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tak perlu impor gula.
Tetapi di tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula Kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula Kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, kemudian gula ini diolah menjadi gula kistal putih,” tuturnya..
Baca Juga: Dan Terjadi Lagi! Satpol PP Kota Cilegon Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung Jamu
Aturan Persetujuan Impor Gula
Pada kesempatan itu, Qodar menjelaskan aturan peraturan yang memperbolehkan impor gula Kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).