Namun, pengacara tersebut juga tidak menjawab secara tegas apakah perbuatan asusila yang dimaksud adalah pecelahan sesksual atau bukan.
Sebelumnya, DKPP juga sempat menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali terhadap Ketua KPU RI.
Peringatan tersebut, adanya kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yaitu Hasnaeni atau kerap disapa Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi melalui media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Bukan hanya itu, Hasyim juga pernah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
Selain itu, terdapat dua sansksi peringatan keras dari DKPP kepada Ketua KPU RI. Pertama, adanya pengaturan penghitungan keterwakilan wanita yang bertentangan dengan Undang – Undang Pemilu.
Kedua, Hasyim juga melakukan pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024.***