TOPMEDIA - Kejaksaan Agung menetapkan Manager PT QSE Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
Penetapan Helena sebagai tersangka ini sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan alat bukti yang cukup.
Pihak berwajib juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Akan Beli 5 Moge Listrik Anggarannya Capai Hingga Rp6,3 Miliar!
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindakan kejahatan, yaitu:
• Barang elektronik
• Kumpulan dokumen
• Uang tunai Rp10 miliar
• Uang tunai S$2 juta (Rp23,53 miliar)
Barang bukti itu kini disita oleh penyidik untuk ditindaklanjuti.
Btw, gimana sih kronologi tindak pidana korupsi ini?
Kasus ini diawali dengan tersangka SG dan MBG (pengusaha tambang) yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk tentang penyewaan alat processing peleburan timah pada 2018.
Kemudian, tersangka SG memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama, sekaligus mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca Juga: Timnas AMIN Bakal Ajukan Sri Mulyani dan Risma Jadi Saksi di Mahkamah Konstitusi