Baca Juga: Honda AT Family Day, Penuhi Ekspektasi Pecinta Matic
"Untuk pil ekstasi, tersangka Avon mengaku membeli dari Riki (DPO)," kata alumni Akpol 2002 ini.
Tidak berhenti sampai disitu, berbekal resi pengiriman barang dari Afganistan yang didapat dari tangan tersangka ES, pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa intensif tersangka ES.
Hasilnya, petugas mendapat pengakuan bahwa resi tersebut adalah bukti pengiriman paket sabu dari Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: PHRI Siap Sambut Wisatawan Pantai Anyer dan Cinangka, BMKG: Cuaca Aman
Sesuai petunjuk dari tersangka ES, pada Rabu (5/4), Tim Satresnarkoba yang bekerjasama dengan petugas Bea Cukai langsung bergerak ke Kantor Pos Pasar Baru.
"Setelah slip resi pengiriman barang dari Afganistan ditunjukkan kepada petugas Pos, petugas akhirnya berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram yang disembunyikan dalam kayu-kayu ukiran," beber Kapolres.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.***
Artikel Terkait
Miliki Sabu Warga Kota Serang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Dua Pengedar Sabu
Begini Cara Irjen Teddy Minahasa Kendalikan Peredaran Sabu Dan Terancam PTDH
Selundupkan Sabu Lewat Lubang Anus Berhasil Diungkap Dengan Cara Seperti Ini
BNN RI Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional
Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang