Selain melaporkan PT JMR ke KPPU dan DPR RI, Cecep juga telah melaporkan Abah Salim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten pada 24 September 2024 atas dugaan 'pemalakan'.
"Hal ini saya lakukan, untuk menuntut hak saya, yang sudah mendapatkan pekerjaan tersebut tapi pada akhirnya malah seperti ini," tegas Cecep, berharap laporannya dapat membuahkan keadilan.***
Artikel Terkait
Lippo Group Bayar Refund 13 Pembeli Meikarta Senilai Rp3,5 Miliar, Menteri PKP Beri Apresiasi Proses Pengembalian Dananya Lebih Cepat
Pimpin DPW TTKKBI Serang Timur Resmi Dilantik, Halau Isu Premanisme dan Ciptakan Rasa Cinta Kebudayaan
Di Event KKB dan DIGIWARA 2025, BI Banten Wujudkan Asta Cita Presiden
DPC PKS Taktakan Gelar Muscab, Juhri Kembali Terpilih Pimpin PKS Taktakan
Program Bangun Jalan Desa Sejahtera Mendapat Respon Positif Komisi V DPRD Banten
Kabar Gembira, Gubernur Banten Andra Soni Hari Ini Resmikan Pelayanan RSUD Cilograng
Kebijakan Penerimaan Siswa Baru di Kota Serang, Walikota Serang : Harus Ada Sekolah Favorit