Kebijakan Penerimaan Siswa Baru di Kota Serang, Walikota Serang : Harus Ada Sekolah Favorit

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 19:37 WIB
Mendekati penerimaan siswa didik baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengadatakan penandatangan MoU komitmen bersama, untuk tidak adannya siswa titipan pada tahun ajaran 2025. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Mendekati penerimaan siswa didik baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengadatakan penandatangan MoU komitmen bersama, untuk tidak adannya siswa titipan pada tahun ajaran 2025. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Mendekati penerimaan siswa didik baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengadatakan penandatangan MoU komitmen bersama, untuk tidak adannya siswa titipan pada tahun ajaran 2025.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, bahwasannya mengadakan acara penandatanganan kesepakatan bersama untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, agar sesuai aturan dan tidak ada siswa titipan.

"Sekarang kita melakukan penandatangan bersama untuk penerimaan siswa baru, dan dikawal langsung ombudsman. Hal ini bertujuan agar Kota Serang penyelenggarannya sesuai ketentuan berlaku," ujarnya kepada wartawan, Senin 26 Mei 2025.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gubernur Banten Andra Soni Hari Ini Resmikan Pelayanan RSUD Cilograng

Namun anehnya, Budi Rustandi mengatakan, ada pengecualian untuk 2 sekolah, karena terbilang sekolah Favorit.

"Kecuali ada beberapa SMP. Seperti SMP 1 dan smp 2. Bisa menampung melebih kuota rombel. SMPN 1 38 rombel dan SMPN 2 40 rombel perkelas. Karena sekolah favorit makannya, di kecualikkan," ungkapnnya kepada wartawan dengan tegas.

"Rata rata semua sekolah untuk SMP 32 rombel perkelas. Harus ada sekolah favorit," tegasnya.

Baca Juga: Program Bangun Jalan Desa Sejahtera Mendapat Respon Positif Komisi V DPRD Banten

Sementara itu, Kadindikbud Kota Serang, Suherman mengatakan, untuk penerimaan murid baru tahun 2025 ada sedikit perubahan nama. Dulunnya zonasi, saat ini domisili.

"Hanya berbeda dinama ya sama. Domisili dan zonasi. Kalau zonasi jarak sekolah ya luas. Domisili yang deket dengan sekolah. Domisili paling dekat dengan sekolah. Sehingga, jaminan tempat tinggal dengan sekolah. Patokan kartu keluarga," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X