TOPMEDIA - Menindaklanjuti peristiwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka dan 2 Anggotanya terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto secara tegas memutasi personel yang bersangkutan dalam rangka Pemeriksaan Bidpropam Polda Banten pada Selasa 7 Januari 2024
Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tgl 7 Januari 2025 tentang Mutasi personel di lingkungan Polda Banten.
Surat itu menerangkan bahwa Kapolsek Cinangka AKP AIK, Brigadir DA dan Bripka DI di mutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten.
"Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta 2 anggota lainnya terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi.
Didik menyampaikan bahwa mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten.
"Mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten yang dalam hal ini ketiga personel Polsek Cinangka tersebut dimutasikan ke Yanma Polda Banten," ujar Didik.
Selanjutnya Didik menegaskan bahwa Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada para personel yang melakukan pelanggaran.
"Seusai komitmen Bapak Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto bahwa akan selalu mengedepankan pelaksanaan tugas secara profesional dan akan menindak tegas para personel Polda Banten jika terbukti melakukan pelanggaran," tutup Didik. (Bidhumas).***
Artikel Terkait
Polisi Gebuk Wartawan Hukrim Polres Serang
Aturan yang Dilanggar Jika Prabowo Mengampuni Koruptor
Korupsi Harvey Moeis yang Kini Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah
Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Skandal Suap PAW, PDIP Ungkap Alasan Sebut Nama Presiden RI ke-7
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor Kasus PT Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moei Sebut Nilai Terlalu Subjektif
Kasus Kriminal 2024, Mulai Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi Pelihara Judi Online
Harvey Moeis Tak Hanya Rugikan Negara 300 Triliun, Tapi juga ‘Dibayari’ BPJS Kesehatan Padahal Orang Kaya
Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun ‘Vonisnya Jangan Terlalu Ringan’
Buntut Kasus Pemerasan Oknum Polisi pada WNA Saat DWP 2024 Capai Rp2,5 Miliar, Bagimana Nasib Uangnya?
Kronologi Penolakan Pendampingan Bos Rental yang Berujung Nyawa Melayang, Kapolda Banten Ungkap Bakal Ada Sanksi Tegas