Penulis: Rezka Dzulfikar Azka (Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Hukum perdata adalah kumpulan aturan yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, 'Burgerlijk Recht'.
Selain dikenal sebagai hukum perdata, istilah ini juga disebut hukum privat atau hukum sipil, meskipun saat ini istilah hukum perdata lebih sering digunakan.
Dalam penyelesaian sengketa tanah dan harta warisan, pemahaman yang mendalam mengenai status ahli waris dan legalitas kepemilikan sangat krusial.
Kasus yang dihadapi oleh keluarga Arya Saloka memberikan gambaran yang kompleks mengenai masalah warisan, status hukum anak angkat, dan dugaan pemalsuan dokumen yang mengarah pada tindak pidana.
Dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, analisis ini bertujuan untuk memberikan opini hukum yang komprehensif.
Hukum waris di Indonesia mencakup perpindahan seluruh harta kekayaan pewaris, baik berupa aset maupun kewajiban, kepada ahli warisnya.
Menurut Pasal 833 dan Pasal 955 KUHPerdata, meskipun hanya disebutkan pemindahan aset, dalam praktiknya juga mencakup kewajiban pewaris. Istilah "boedel" sering digunakan untuk merujuk pada keseluruhan harta yang diwariskan atau dalam konteks kepailitan.
Pasal 834 KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk mengajukan gugatan terhadap siapa pun yang menguasai harta warisan, baik secara sah maupun tidak sah. Vollmart menjelaskan bahwa hukum waris adalah tentang perpindahan seluruh hak dan kewajiban pewaris kepada ahli waris.
Dalam hal hak atas tanah, jenis hak yang dimiliki dari negara seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan harus didaftarkan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Media Vietnam Salahkan Wasit Kandaskan Perlawanan Filipina di Semifinal Piala AFF 2024
Hak milik merupakan hak yang paling kuat, turun-temurun, dan
tidak dibatasi waktu kecuali ditentukan oleh undang-undang.
Oleh karena itu, ahli waris berhak menuntut hak-haknya melalui jalur litigasi atau non-litigasi untuk mempertahankan dan mengelola harta warisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Tiga Insiden Kecelakaan Pesawat dalam Sehari, Begini Kronologi yang Terjadi di Korea Selatan hingga Kanada
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moei Sebut Nilai Terlalu Subjektif
Manajemen: Kunci Sukses dalam Dunia yang Semakin Kompleks
Menanti 3 Kebijakan Program Pro Rakyat Presiden Prabowo di Tahun 2025, Salah Satunya Makan Bergizi Gratis
Kasus Kriminal 2024, Mulai Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi Pelihara Judi Online
Media Vietnam Salahkan Wasit Kandaskan Perlawanan Filipina di Semifinal Piala AFF 2024
Dijuluki Pelatih Timnas Indonesia Sebenarnya, Staf Fisik Shin Sang Gyu Ungkap Ikuti Gaya Permainan STY