Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik wacana pengampunan koruptor oleh Prabowo dan menyarankan agar presiden lebih baik mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
ICW menilai bahwa pengampunan koruptor akan memperburuk upaya pemberantasan korupsi dan menurunkan efek jera bagi pelaku korupsi.
ICW juga menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara bisa dilakukan melalui perampasan aset tanpa harus memberikan pengampunan kepada koruptor.
Dengan berbagai kritik dan potensi pelanggaran hukum yang muncul, wacana pengampunan koruptor oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi isu yang sangat sensitif dan kontroversial.
Masyarakat berharap agar pemerintah tetap fokus pada upaya pemberantasan korupsi yang tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik dan integritas hukum di Indonesia.***
Artikel Terkait
Seskab Teddy Bantah Erdogan Walk Out saat Prabowo Berpidato: Klarifikasi Lengkap
PK se-Kota Serang Solid Rekomendasikan Fauzan Dardiri Maju di Musda VI KNPI
Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Hukum Internasional
Keadilan di Era Digital: Mengapa Kasus Harus Viral Dulu untuk Ditindak?
Nasionalisme Indonesia: Evolusi dan Tantangan
Masyarakat Indonesia pada Masa Reformasi
Demokrasi Kita: Sekedar Prosedur atau Substansi?
Mundurnya Reformasi Era Jokowi
Pandangan Pancasila dan Sosial: Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek
Rekam Jejak Kelam Para Pimpinan KPK yang Baru