Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Hukum Internasional

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 21:22 WIB
Nila Dwiyanti (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)
Nila Dwiyanti (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang) (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Nila Dwiyanti (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Perdagangan orang (Human trafficking) merupakan salah satu pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, yang mendapatkan perhatian khusus dalam hukum internasional. 

Dalam konteks hukum internasional, perdagangan orang diatur oleh protokol Palermo 2000 yang menekankan perlunya kerja sama antar negara dalam penegakan dan Penanganan kejahatan ini. 

Pada tahun 2024 ini, kasus perdagangan orang di Indonesia menunjukkan trend yang mengkhawatirkan. Salah satunya yaitu, serikat buruh migrain indonesian (SBMI) mencatat 251 kasus perdagangan orang.

Baca Juga: PK se-Kota Serang Solid Rekomendasikan Fauzan Dardiri Maju di Musda VI KNPI

Sepanjang tahun ini dengan total 456 laporan terkait pekerja migran. Kasus terbanyak terjadi disektor awak kapal perikanan (196 Kasus) diikuti oleh pekerja rumah tangga (80 kasus) dan penipuan online (62 kasus). 

Berdasarkan catatan, Polri telah menangani 306 kasus perdagangan orang hingga oktober 2024 dan berbagai modus operasi, termasuk pengiriman pekerja migran secara ilegal ke negara-negara seperti arab saudi dan serbia. 

Dilihat dari kasus yang disebutkan tadi dengan demikian, perdagangan orang di Indonesia masuk kedalaman ranah hukum internasional.

Baca Juga: Seskab Teddy Bantah Erdogan Walk Out saat Prabowo Berpidato: Klarifikasi Lengkap 

Karena adopsi formal dan implementasi nyata dari standar hukum internasional yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga internasional seperti PBB. 

Sehingga, perlu adanya peningkatan efektivitas instrumen hukum internasional, meskipun telah ada instrumen hukum internasional seperti protokol to prevent, suppress and punish trafficking in person, especially women and children (protokol palermo) implementasi di tingkat nasional sering kali masih lemah. 

Banyak negara belum sepenuhnya mengadopsi protokol ini ke dalam sistem hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama antarnegara dan peningkatan kapasitas hukum domestik untuk memberantas perdagangan orang secara lebih efektif.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.000 Meter

Dan tidak lupa juga pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) upaya pemberantasan perdagangan orang sering kali fokus pada penegakan hukum tanpa memperhatikan kebutuhan korban. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X