Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.
"Kami akan memastikan bahwa hukuman yang diberikan adalah yang terberat, sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan anak-anak dan waspada terhadap bahaya pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.
Semoga keadilan segera ditegakkan bagi Aqilatunnisa Prisca Herlan dan keluarganya.***
Artikel Terkait
Tragisnya Nasib Aqilatunnisa, Mengungkap Peran Para Pelaku dalam Pembunuhan Balita di Cilegon
Antara Netral atau Berpihak, Begini Pengaruh Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024 Menurut Survei LSI
Janji Manis Dedi Mulyadi Jika Terpilih di Pilgub Jabar 2024, Meski Namanya di Kursi DPR Pernah Tercoreng Akibat Dugaan Kasus Ini
Meneliti Kasus Meninggalnya Karyawan EY, Inilah Faktor Penyebab Terjadinya Kelelahan Akibat Kerja yang Berlebihan
4 Keseruan iShowSpeed saat Berkunjung ke Bali, Salah Satunya Cari Perhatian Monyet di Ubud
Jalur Venue Berlumpur hingga Terlambatnya Konsumsi Dapat Nilai 8 dari Menpora, Inilah Sederet Kekurangan PON 2024 Untuk Dijadikan Pelajaran
Dapat Nomor Urut 3 pada Pilkada Kota Serang 2024, Syafrudin: Nomor Hoki dan Nomor Pemenang
Andra Soni-Dimyati Langsung Silaturahmi ke Abuya Muhtadi dan Murtadho Setelah Dapat Nomor Urut
Menaiki Angkot, Helldy Agustian dan Alawi Mahmud Sambut Nomor Urut 2 Penuh Optimisme Lanjutkan Dua Periode
Kejamnya Tiga Emak Emak! Balita di Cilegon Jadi Korban Kekerasan, Diduduki Hingga Gigi Rontok dan Tak Bernafas