TOPMEDIA.CO.ID - Kasus penculikan dan pembunuhan balita Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Kota Cilegon telah mengguncang masyarakat.
Lima pelaku yang terlibat dalam kejahatan keji ini kini menghadapi hukuman berat.
Berikut adalah rincian lengkap yang berhasil penulis rangkum mengenai hukuman yang menanti para pelaku serta kronologi kejadian yang mengerikan ini.
Kronologi Kejadian
Pada tanggal 19 September 2024, jasad Aqilatunnisa Prisca Herlan ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, dengan kondisi wajah dililit lakban.
Lima pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23).
Motif utama di balik kejahatan ini adalah dendam pribadi dan masalah utang pinjaman online (pinjol) yang melibatkan ibu korban.
Peran Para Pelaku
Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam eksekusi kejahatan ini.
Saenah dan Rahmi, yang memiliki utang pinjol sebesar Rp75 juta dengan menggunakan identitas ibu korban, merasa sakit hati karena sering ditagih utang.
Emi, yang juga merasa sakit hati karena anaknya sering dimarahi oleh ibu korban, bergabung dalam rencana balas dendam ini.
Ujang Hildan dan Yayan Herianto membantu dalam proses penculikan dan pembuangan jenazah.
Hukuman yang Menanti
Artikel Terkait
Tragisnya Nasib Aqilatunnisa, Mengungkap Peran Para Pelaku dalam Pembunuhan Balita di Cilegon
Antara Netral atau Berpihak, Begini Pengaruh Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024 Menurut Survei LSI
Janji Manis Dedi Mulyadi Jika Terpilih di Pilgub Jabar 2024, Meski Namanya di Kursi DPR Pernah Tercoreng Akibat Dugaan Kasus Ini
Meneliti Kasus Meninggalnya Karyawan EY, Inilah Faktor Penyebab Terjadinya Kelelahan Akibat Kerja yang Berlebihan
4 Keseruan iShowSpeed saat Berkunjung ke Bali, Salah Satunya Cari Perhatian Monyet di Ubud
Jalur Venue Berlumpur hingga Terlambatnya Konsumsi Dapat Nilai 8 dari Menpora, Inilah Sederet Kekurangan PON 2024 Untuk Dijadikan Pelajaran
Dapat Nomor Urut 3 pada Pilkada Kota Serang 2024, Syafrudin: Nomor Hoki dan Nomor Pemenang
Andra Soni-Dimyati Langsung Silaturahmi ke Abuya Muhtadi dan Murtadho Setelah Dapat Nomor Urut
Menaiki Angkot, Helldy Agustian dan Alawi Mahmud Sambut Nomor Urut 2 Penuh Optimisme Lanjutkan Dua Periode
Kejamnya Tiga Emak Emak! Balita di Cilegon Jadi Korban Kekerasan, Diduduki Hingga Gigi Rontok dan Tak Bernafas