Namun begitu, pihaknya menilai putusan tersebut tidak adil, lantaran Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.
"Keputusan ini tidak fair," kata Afdil kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).
Menurut Afdil, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atmawijaya menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi.
Baca Juga: Nuraeni Berpeluang Lolos Jadi Anggota DPR RI Dapil Banten II, Begini Putusan MK
Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2015 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.
Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.
Afdil juga melanjutkan, dalam fakta persidangan, Agus Juhra sebagai pemilik awal lahan yang saat ini digunakan DJHA menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh Sabarto Saleh.
Baca Juga: Awas, Jangan Pakai Moisturizer Di Pagi Hari, Bisa Membahayakan Kulit, Ini Alasannya
Kendati demikian, Afdil mengaku menghormati keputusan hakim. Akan tetapi pihaknya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas putusan tersebut.
Dalam keterangan terpisah, Sabarto Saleh menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan keneradaan Atmawijaya dalam kunjungan silaturahmi Abuya Muhtadi Dimyathi ke Pengadilan Tinggi Banten tersebut. Lantaran menurutnya, Atmawijaya adalah orang yang saat ini berperkara di Pengadilan Tinggi Banten.
"Setelah gugatannya ditolak di PN Serang, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Secara etika ini tidak dibenarkan," ujar Sabarto Saleh dalam pesan singkatnya melalui sambungan WhatsApp, Jumat malam 7 Juni 2024.
Baca Juga: Resep Ayam Goreng Ketumbar, Makanan Bikin Kenyang Mudah Untuk Dibuat, Begini Langkahnya
Walau begitu, ia berharap pihak Pengadilan Tinggi Banten tetap bisa profesional dalam menangani perkara yang ditangani saat ini, agar bisa tegak lurus dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Pengadilan Tinggi Banten diminta agar melihat kasus sengketa lahan DJHA secara obyektif sesuai fakta yang ada. Karena katanya, dirinyalah pemilik asli lahan DJHA itu, yang dibuktikan dengen AJB dan Sertifikat Hak Milik yang sah.***
Artikel Terkait
Pengadilan Negeri Serang Tolak Gugatan Atmawijaya, Terbaru dari Kasus Sengketa Lahan DJHA di Kecamatan Baros
Resmi, PP Muhammadiyah Tarik Dana Dari BSI Senilai Rp13 Triliun, Terkuak Alasannya dan Dampaknya
Pemberdayaan Pemuda, Airin Rachmi Diany Tawarkan Konsep Muda Berdaya
Warga Siap Dukung dan Kawal Pembangunan Pabrik Khlor Akali di Citangkil
Hitung Mundur Banten 5K Fun Run 2024, Si Paling Lari Yuk Kumpul di 20 Oktober
Peduli Kemanusian, Pengurus PJBN Serang Kota Sambangi Rumah Pengurus Yang Sedang Sakit
Bambang Djanoko Siap Sejahterahkan Masyarakat Wong Cilik, PDI Perjuangan Kota Serang Manaskan Mesin Partai