TOPMEDIA.CO.ID - Kunjungan silaturahmi Abuya Muhtadi Dimyathi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten, DR. Andriani Nurdin, SH, MH pada Minggu 20 Mei 2024 dipertanyakan.
Pasalnya kehadiran ulama kharismatik itu menemui Ketua Pengadilan Tinggi Banten didampingi Atmawijaya, orang yang saat ini tengah berperkara di Pengadilan Tinggi, terkait Sengketa Lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA).
Dokumentasi kunjungan Abuya Muhtadi Dimyathi didampingi Atmawijaya, diunggah di laman resmi akun Instagram Pengadilan Tinggi Banten.
Dari penelusuran yang didapat, terdapat tiga slide foto yang diunggah di laman Instagram @pt_banten, yang memuat 5 tangkapan kamera.
Pada slide pertama, tampak Abuya Muhtadi Dimyathi duduk berhadap-hadapan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, DR. Andriani Nurdin.
Smenetara dua slide lainnya memuat foto kolase, yang menggambarkan pertemuan dan juga foto bersama dengan jajaran di Pengadilan Tinggi Banten.
Baca Juga: Peduli Kemanusian, Pengurus PJBN Serang Kota Sambangi Rumah Pengurus Yang Sedang Sakit
Sementara Abuya Muhtadi Dimyathi tampak duduk bersebelahan dengan Atmawijaya, orang yang saat ini tengah berperkara di Pengadilan Tinggi Banten, atas kasus sengketa lahan DJHA melawan Sabarto Saleh, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik AJB dan Sertifikat lahan DJHA.
Penolakan atas gugatan Atmawijaya tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024.
Baca Juga: Warga Siap Dukung dan Kawal Pembangunan Pabrik Khlor Akali di Citangkil
Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan semgketa lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah di Kecamatan Baros karena dinilai cacat formil.
“Mengadili, dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard),” demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi membenarkan telah keluarnya penolakan dari PN Serang atau putusan NO tersebut.
Artikel Terkait
Pengadilan Negeri Serang Tolak Gugatan Atmawijaya, Terbaru dari Kasus Sengketa Lahan DJHA di Kecamatan Baros
Resmi, PP Muhammadiyah Tarik Dana Dari BSI Senilai Rp13 Triliun, Terkuak Alasannya dan Dampaknya
Pemberdayaan Pemuda, Airin Rachmi Diany Tawarkan Konsep Muda Berdaya
Warga Siap Dukung dan Kawal Pembangunan Pabrik Khlor Akali di Citangkil
Hitung Mundur Banten 5K Fun Run 2024, Si Paling Lari Yuk Kumpul di 20 Oktober
Peduli Kemanusian, Pengurus PJBN Serang Kota Sambangi Rumah Pengurus Yang Sedang Sakit
Bambang Djanoko Siap Sejahterahkan Masyarakat Wong Cilik, PDI Perjuangan Kota Serang Manaskan Mesin Partai