TOPMEDIA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak gugatan yang dilayangkan Atmawijaya, anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Kecamatan Baros.
Atmajaya menggugat Sabarto Saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA ke PN Serang menggunakan surat wasiat yang diklaim dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.
Namun, gugatan Atma Wijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik lahan yang memiliki AJB sekaligus Sertifikat Hak Milik lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah, di Kecamatan Baros ditolak Majelis Hakim.
Baca Juga: Nuraeni Berpeluang Lolos Jadi Anggota DPR RI Dapil Banten II, Begini Putusan MK
Penolakan atas gugatan Atmawijaya tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024.
Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan karena dinilai cacat formil.
“Mengadili, dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard),” demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.
Baca Juga: Awas, Jangan Pakai Moisturizer Di Pagi Hari, Bisa Membahayakan Kulit, Ini Alasannya
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Sabarto Saleh, Afdil Fitri Yadi membenarkan telah keluarnya penolakan dari PN Serang atau putusan NO tersebut.
Namun begitu, pihaknya menilai putusan tersebut tidak adil, lantaran Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh tergugat.
"Keputusan ini tidak fair," kata Afdil kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Resep Melon Sago Kuah Creamy dan Lychee Sago, Minuman Manis Menyegarkan, Begini Cara Membuatnya
Menurut Afdil, dalam fakta persidangan surat wasiat yang digunakan Atmawijaya menggugat Sabarto Saleh ke PN Serang cacat administrasi.
Sebab surat wasiat tersebut menggunakan materai tempel yang berlaku dari sejak tahun 2015 sedangkan surat wasiat dibuat tahun 2009.
Tak hanya itu, dalam surat wasiat juga ahli waris atas nama Ajid menjadi saksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 944 KUHperdata.
Artikel Terkait
Antispasi Pergantian Fenomena El Nino ke La Nina yang Diperkiraan Akan Terjadi Pada Bulan Juni 2024
Bahaya Memanaskan Nasi Berulang Picu Keracunan
Al Muktabar Himbau Peserta PPDB Banten 2024 Patuhi Aturan Yang Berlaku
Resep Melon Sago Kuah Creamy dan Lychee Sago, Minuman Manis Menyegarkan, Begini Cara Membuatnya
Resep Ayam Goreng Ketumbar, Makanan Bikin Kenyang Mudah Untuk Dibuat, Begini Langkahnya
Awas, Jangan Pakai Moisturizer Di Pagi Hari, Bisa Membahayakan Kulit, Ini Alasannya
Nuraeni Berpeluang Lolos Jadi Anggota DPR RI Dapil Banten II, Begini Putusan MK