TOPMEDIA - Terdakwa pengedar narkotika, Sonhaji di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/02/2024) menyatakan mengelabui kepolisian dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam bungkus rokok agar barang haram itu tidak diketahui.
Dalam gelar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiyanti mengahdirkan saksi pihak kepolisian untuk mengetahui proses penangkapan terdakwa Sonhaji.
Saksi, Agung dan Didit, keduanya dari kepolisian menerangkan, kepolsian menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sonhaji adalah seorang pengedar narkotika.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Setelah menerima informasi tersebut, Kamis 7 September 2023, polisi langsung menuju lokasi terdakwa yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Tidak hanya mengetahui keberadaan terdakwa, kepolisian juga sudah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri terdakwa. Terdakwa ditangkap di sekitar Kelurahan Kosambi.
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok seberat 4,37 gram. "Sabu itu dimasukkan dalam bungkus rokok" ungkap Agung.
Baca Juga: Saat ditahan di Lapas Cilegon, Terdakwa Bisa Jual Beli Sabu, Bagaimana Bisa?
Polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang tidak jauh pada saat penangkapan. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah timbangan untuk sabu dan satu buah handphone.
Saat diinterogasi, terdakwa Sonhaji mengaku, sabu yang diperolehnya didapat dari orang yang bernama Fais.Handphone digunakannya untuk menghubungi orang tersebut.
Terdakwa hanya diperintah untuk menempatkan sabu disebuah tempat yang akan diambil konsumen.
"Terdakwa mendapati sabu dari orang yang bernama Faiz, barang bukti handphone digunakan untuk menghubunginya," ungkap Fais.
Baca Juga: BNN Banten Musnahkan 940 Gram Ganja dan 12 Ribu Sabu Sabu, Ini Penjelasannya
Terdakwa Sonhaji membenarkan seluruh pernyataan yang dikemukakan oleh saksi Agung dan Didit dari Polres Kota Serang, usai menjawab pertanyaan ketua majlis hakim Uli Purnama.
Kuasa hukum terdakwa, Runy bertanya kepada saksi mengenai sabu yang diperoleh terdakwa Sonhaji karena kliennya hanya sebagai orang suruhan yang menempatkan narkotika jenis sabu tersebut di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh orang yang bernama Fais. (*)
Artikel Terkait
BNN RI Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional
Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Jelang Lebaran 2023, Pengiriman Hampir 5 Kilo Sabu dari Afganistan Berhasil di Gagalkan Polres Serang
400,177 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Banten, Pelaku Diberi Upah Rp30 juta