400,177 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Banten, Pelaku Diberi Upah Rp30 juta

photo author
- Selasa, 23 Mei 2023 | 18:42 WIB
BNNP Banten berhasil mengamankan kurir sabu inisial MI (54) tahun  warga Aceh yang berprofesi sebagai Petani. (Topmedia.co.id/istimewa)
BNNP Banten berhasil mengamankan kurir sabu inisial MI (54) tahun  warga Aceh yang berprofesi sebagai Petani. (Topmedia.co.id/istimewa)

TOPMEDIA - BNNP Banten berhasil mengamankan kurir sabu inisial MI (54) tahun  warga Aceh yang berprofesi sebagai Petani. 

MI ditangkap di terminal Bandara Soekarno Hattta, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. 

Dari hasil penangkapan, petugas BNNP Banten mengamankan barang bukti seberat kurang lebih 400,177 gram sabu.

Baca Juga: Inilah Daftar 7 Anggota KPU Banten 2023 Sampai 2028 Yang Telah Ditetapkan KPU RI

Kemudian barang bukti Sabu seberat 400,177 gram dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mengunakan campuran solar dan kayu bakar.

Plt Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rachmat Rasnova mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu pada slaah satu penumpang pesawat dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh tujuan bandaea Internasional Soekarno Hatta. 

Mofus Pelaku MI membawa sabu dengan cara dimasukan ke dalam celana dalam yang dipakainya.

Baca Juga: Kadinkes Banten Ajak Masyarakat Banten Kenali Gejala Malaria dan Cara Pencegahannya

"Setelah digeledah, kami menemukan barang bukti narkotika berupa 1 buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning. Didalamnya berisikan 4 buah kantog plastik berisi sabu, diselipkan kedalam  celana dalam layaknya seperti pembalut," ucapnya, saat konferensi pers di BNNP Banten, Selasa 23 Mei 2023. 

Lebih lanjut Brigjen Pol Rachmat menuturkan, bahwa pelaku mengaku kepada petugas, MI diberi imbalan membawa sabu ke Tangerang sebesar Rp30 juta persekali kirim. 

"Pelaku MI diberi upah Rp30 juta, sekali kirim. Yang tersebut digunakan MI untuk biaya berobat mata. Pelaku MI sudah melakukan hal sama sudah keempat kalinya," terangnya.

Baca Juga: Sukarelawan Gardu Ganjar Banten Adakan Pasar Murah, 500 Paket Sembako Diserbu Warga Tangerang

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun hukuman penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X