Pemindahan RKUD Adalah Peristiwa Spesial di Provinsi Banten

photo author
- Jumat, 5 Juni 2020 | 11:02 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti

Oleh: Rina Dewiyanti (Kepala BPKAD Provinsi Banten)

 

Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) merupakan peristiwa yang biasa dan sering dilakukan oleh seorang Kepala Daerah jika Bank umum selaku pemegang RKUD lalai atau tidak dapat memenuhi kewajibannya.  Seandainya penyimpanan RKUD berada di Bank yang lain (bukan pada Bank Banten), kemudian dilakukan pemindahan, mungkin tidak akan menjadi persoalan yang berpolemik, maka dari itu pemindahan RKUD di Provinsi Banten dari Bank Banten adalah pemindahan RKUD yang spesial.

Ada permasalahan yang sangat pelik yang dihadapi Gubernur Banten selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan selaku pemegang saham pengendali terakhir pada Bank Banten.

Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah harus tetap menjaga ketersediaan kas daerah sehingga memastikan tidak menghambat proses pembangunan dan harus mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

Sedangkan Gubernur selaku pemegang saham pengendali terakhir pada Bank Banten juga harus menjaga komitment untuk menjadikan Bank Banten memiliki kondisi yang sehat.

Ketika salah satunya bermasalah, maka keduanya saling berbenturan sehingga Gubernur dihadapkan pada 2 pilihan yang dilematis, yaitu memilih tetap mempertahankan RKUD di Bank Banten dalam kondisi likuiditas yang kritis, atau melakukan pemindahan RKUD pada Bank umum yang sehat demi menyelamatkan dana kas daerah, tetapi berdampak buruk terhadap kondisi kesehatan Bank Banten.

Apabila hanya melihat dari perspektif perbankan, tanpa memperhatikan perspektif keuangan daerah, banyak yang beranggapan bahwa kondisi buruknya Bank Banten akhir-akhir ini disebabkan oleh pengalihan RKUD, seakan-akan pemerintah provinsi mengesampingkan tujuan menyehatkan Bank Banten. Namun jika melihat dengan memperhatikan perspektif keuangan daerah, maka sudut pandangnya akan berbeda.

Dalam perspektif keuangan daerah RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.

Bank pemegang RKUD harus senantiasa menjaga likuiditas  dan memastikan ketersediaan dana jika sewaktu-waktu diperlukan, baik sebagian maupun seluruhnya atas perintah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).

Oleh karena itu BUD diwajibkan untuk menempatkan kas daerah pada  Bank umum yang sehat. Penunjukan Bank umum yang sehat ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dan cukup diberitahukan kepada DPRD, artinya tidak memerlukan pembahasan dan persetujuan DPRD.

Lalu bagaimana sebenarnya kondisi Bank Banten?

 

Berdasarkan surat dari OJK, tanggal 15 Nopember 2019, hasil penilaian tingkat kesehatan Bank Banten posisi 30 Juni 2019, adalah tergolong peringkat komposit 3 (cukup sehat).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Sumber: bantenprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB
X