gagasan

Kasus Indra Kenz & Doni Salmanan Jadi Pelajaran, Berikut 5 Tips Terhindar Dari Investasi Bodong!

Rabu, 16 Maret 2022 | 10:33 WIB
Ilustrasi Investasi (Foto:net)

Baca Juga: Indra Kenz Dinilai Sebagai Affiliator Penipu, Mari Intip Sumber Pendapatan Menjadi Miliarder

Apalagi jika tawaran investasi dengan embel-embel modal yang jumlahnya tidak terlalu besar tapi Anda dijanjikan keuntungan yang sangat besar dalam jangka waktu singkat.

  1. Lakukan Pemeriksaan Perizinan Lembaga Atau Perusahaan Investasi

Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang dalam mengurus masalah ini, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Bank Indonesia (BI), atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Ruang lingkup pengawasan OJK yaitu mengawasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal (perusahaan Efek dan perusahaan Manajer Investasi), dan Industri Keuangan Non Bank/(IKNB) yang meliputi Perusahaan Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Lembaga keuangan Khusus dan Lembaga Keuangan Mikro yang terdaftar di OJK.

Bank Indonesia mengawasi perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggara dan pendukung jasa sistem pembayaran. Adapun Kementerian Perdagangan (Bappepti) bertugas mengawasi perusahaan Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka.

Lakukan cek dan ricek seperti cek secara online. Pastikan apakah lembaga yang menjual atau menawarkan produk investasi telah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.

Waspadalah jika perusahaan atau lembaga tersebut hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan produk investasinya, karena SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

Baca Juga: Rentan Tertipu, Generasi Milenial Penyumbang Investasi Terbesar Di Indonesia, Begini Penjelasan BEI

Ingatlah pelajaran dari kasus Jouska. Banyak nasabah yang tertipu dan merugi karena ternyata Jouska tidak memiliki izin usaha untuk mengelola investasi dan dana nasabah.

  1. Telitilah Bentuk dan Cara Pemasaran Produk Investasi

Umumnya, di dalam berbagai produk investasi yang resmi itu semuanya jelas mulai dari mekanisme cara kerja, pembagian keuntungan, dan hal-hal lainnya. Sudah ada aturan yang jelas dan ada izin dari pihak OJK/BI/Bappebti.

Bahkan sebagian besar perusahaan investasi legal memiliki standar operasi yang baku dalam menjalankan produknya. Namun sebaliknya, perusahaan atau lembaga yang memasarkan produk investasi bodong, terkadang tidak mempunyai standar baku tentang bagaimana menjalankan produk investasi tersebut, bahkan ada beberapa investasi bodong yang justru tidak memiliki produk dan cara penjualan yang resmi.

Anda harus hati-hati dalam investasi, berikut tipsnya:

Jangan menyerahkan dana sebelum membuat dan menandatangani perjanjian yang resmi dan detail. Sebelum menandatangani perjanjian tersebut, baca dengan teliti setiap pasal yang tertuang dalam perjanjian tersebut agar tidak menimbulkan salah persepsi di kemudian hari. Jika perlu, lakukan pengikatan perjanjian jual beli tersebut dihadapan notaris.

Baca dengan seksama ketentuan yang berkaitan dengan produk. Waspada terhadap segala bentuk rayuan yang memaksa Anda untuk mengambil keputusan dengan segera atau terkesan memaksa. Pastikan Anda paham secara lengkap hak dan kewajiban, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk.

Sebaiknya Anda pelajari secara teliti produk investasi yang akan diambil, termasuk mencari tahu latar belakang perusahaan yang menyelenggarakan investasi tersebut sebelum mengambil keputusan keikutsertaan Anda dalam investasi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB