gagasan

Perjanjian Lisan: Sahkah di Mata Hukum?

Selasa, 22 April 2025 | 00:08 WIB
*Ilustrasi Palu Sidang (foto:net)

Penulis: Fitrianah (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Dalam kehidupan sehari-hari, perjanjian sering terjadi tanpa disadari. Mulai dari jual beli motor bekas, sewa kos, hingga utang-piutang antar teman. Yang menjadi pertanyaan, apakah perjanjian yang hanya disepakati secara lisan tanpa bukti tertulis tetap sah menurut hukum?

Menurut pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mendefinisikan perjanjian sebagai "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih".

Ini berarti bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan bahwa perjanjian harus selalu dibuat secara tertulis.

Baca Juga: Globalisasi, Pancasila dan Tantangannya

Artinya perjanjian lisan pun sah selama memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer yang mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.

Namun, di lapangan, perjanjian lisan seringkali menimbulkan masalah ketika terjadi perselisihan. Tanpa bukti tertulis, akan sulit membuktikan isi, waktu, atau bahkan adanya kesepakatan itu sendiri.

Contoh kasus yang sering terjadi adalah utang tanpa kwitansi, di mana pihak yang meminjam uang kemudian mengelak dan menyatakan tidak pernah ada transaksi.

Baca Juga: Contoh Pudarnya Pancasila dari Masyarakat

Meskipun hukum membolehkan perjanjian lisan, praktik pembuktian di pengadilan mengandalkan alat bukti tertulis sebagaimana diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG). Tanpa dokumen, pembuktian menjadi sangat lemah dan cenderung memunculkan konflik.

Oleh karena itu, meski tidak diwajibkan, pembuatan perjanjian secara tertulis sangat disarankan, apalagi untuk transaksi yang menyangkut nilai besar atau jangka waktu panjang. Ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga perlindungan bagi kedua belah pihak.

Pemerintah maupun akademisi hukum sebaiknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam membuat perjanjian. Jangan sampai persahabatan rusak, atau kepercayaan hilang, hanya karena sebuah kesepakatan yang tak pernah dituliskan.***

Tags

Terkini

Dampak Kemajuan Teknologi Terhadap Dunia Kerja

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:34 WIB

Perekonomian Di Era Jokowi

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:42 WIB