TOPMEDIA.CO.ID - Ingin belajar tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkunjung ke Pemprov Banten.
Kunjungan diterima oleh Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (21/4/2025).
Wagub A Dimyati mengungkapkan, secara umum Provinsi Banten ini dikenal sebagai daerah yang agamis dengan kekuatan pondok pesantren (Ponpes) sebagai basis utamanya.
Baca Juga: Vatikan Ungkap Permintaan Paus Fransiskus, Ingin Pemakamannya Dilakukan dengan Sederhana
"Terutama di empat wilayah seperti Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang dan Lebak. Di empat daerah itu basis Ponpes kita sangat kuat," kata A Dimyati.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk memperkuat keberadaannya, Pemprov Banten menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Mudah-mudahan dari kunjungan ini mendapatkan banyak hal yang bisa diterapkan di sana, apalagi Sumut itu daerahnya lebih luas," pungkas Dimyati.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara Darma Putra Rangkuti menambahkan, kunjungan dirinya bersama rombongan ke Provinsi Banten itu dalam rangka ingin memperdalam terkait dengan Perda nomor 1 tahun 2022 di atas.
"Meskipun kultur kita berbeda, tapi secara umum perda di Provinsi Banten ini bisa menjadi pembanding," katanya.
Selain ke Pemprov Banten, rombongan juga akan berkunjung ke DPRD Provinsi Banten, sehingga bahan yang didapat bisa lebih komprehensif. "Apalagi pembahasan Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD," pungkasnya.
Artikel Terkait
Buntut Kasus Dokter Cabul, Menkes Budi Gunadi Kini Wajibkan Rekrutmen PPDS Pakai Tes Psikologi
Minta Satu Komando, Zulhas Targetkan PAN Tembus 4 Besar di Pemilu 2029
Kronologi Skandal Dokter PPDS UI Intip Mahasiswi Mandi: Sempat Panjat Plafon, Rekam Korban Lewat Lubang Angin
Zulhas Persilakan Kader PAN untuk Maju Sebagai Cawapres di Pilpres 2029: Terbuka, Siapapun Siap Bertarung
Tepis Skandal Kekerasan, Pendiri OCI Taman Safari Beberkan Foto Butet yang Semringah Semasa Jadi Pemain Sirkus
Hasil Rekapitulasi PSU Kabupaten Serang Akan Diumumkan KPU Pada 24 April
Sesuai Kebijakan Kementerian Dalam Negeri, Layanan Penerbitan Adminduk di Disdukcapil Pandeglang Kembali Manual
Kabar Duka dari Vatikan, Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun
Awal Mula Munculnya Isu Paula Verhoeven Idap HIV, Pengacara Baim Wong Sempat Klaim Punya Penyakit Kritis yang Tak Bisa Disembuhkan
Vatikan Ungkap Permintaan Paus Fransiskus, Ingin Pemakamannya Dilakukan dengan Sederhana