Penulis: Sari Kusumawati (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Berdasarkan hukum Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam Pasal 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Kemudian dalam perpektif agama Islam, perkawinan atau disebut dengan nikah ialah suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.
Baca Juga: Faktor Lunturnya Nilai Pancasila
Keduanya diikat dengan status halal, salah satunya untuk berhubungan biologis dengan dasar sukarela. Ikatan ini untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup yang diliput rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara yang diridhoi oleh Allah SWT.
Perceraian
Perceraian dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah adanya usaha damai yang gagal.
Lebih jauh, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 bagi pasangan Muslim dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 207-229 bagi pasangan non-Muslim.
Baca Juga: Chandra Asri Group Berbagi Manfaat dan Jalin Silaturahmi pada Momentum Ramadan
Dalam sistem hukum Islam, perceraian dikenal dengan istilah thalak bagi laki-laki dan khulu’ bagi perempuan yang mengajukan cerai.
Sementara dalam KUHPerdata, perceraian hanya dapat terjadi jika ada alasan-alasan tertentu seperti perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, atau penelantaran.
Angka Perceraian
Sebagai contoh, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Kota Serang dalam Angka 2023-2025. Berdasarkan data ini, jumlah perceraian di Kota Serang dalam tiga tahun terakhir mengalami fluktuasi, dengan 1.131 kasus pada tahun 2022, turun menjadi 753 kasus pada 2023, namun kembali meningkat menjadi 877 kasus pada 2024.
Apabila dilihat dari faktornya, penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 1.541 kasus, kedua masalah ekonomi dengan 1.340 kasus, serta salah satu pihak meninggalkan pasangan terdapat 58 kasus.
Jika tren ini terus berlanjut, maka diperlukan solusi alternatif yang lebih efektif untuk mengurangi angka perceraian.