Penulis: Sefti Ramadani (Mahasiswi Ilmu Hukum Unpam PSDKU Serang)
TOPMEDIA.CO.ID - Harta Warisan sering menimbulkan polemik jika tidak segera dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Hal seperti itu pula yang menjadi persoalan pihak CHD, K, ES, dan R setelah suami Penggugat atau ayah kandung Tergugat tersebut meninggal dunia.
Sengketa waris ini diajukan ke Pengadilan Agama Ujung Tanjung pada tanggal 8 Maret 2023 dengan perkara nomor 243/Pdt.G/2023/PA.Utj.,
Pada sidang pertama, Ketua Majelis menetapkan seorang mediator untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, yaitu Adam Wahid Pangaji, yang tidak lain adalah mediator hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung.
Baca Juga: Sampah Di Teluk Labuan, Gubernur Banten Andra Soni: Perlu Solusi Jangka Panjang dan Komprehensif
Berkat keuletan, kesabaran dan iktikad baik dari kedua belah pihak, mediasi tersebut berhasil dan para pihak sepakat mengakhiri perselisihan sengketa waris dengan kesepakatan perdamaian.
Hal itu setelah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali pertemuan dan dilakukan dengan menggunakan metode kaukus oleh mediator tersebut.
Akhirnya sengketa harta waris yang bernilai milyaran tersebut bisa berakhir dengan kesepakatan perdamaian pada hari Kamis tanggal 13 April 2023.
Baca Juga: Sebanyak 3 Toples Cacing Pita Ditemukan di Perut Anak 3 Tahun di Jember, Keluhannya Sudah 6 Bulan
Hal ini merupakan prestasi yang luar biasa dan membanggakan bagi warga Pengadilan Agama Ujung Tanjung dan merupakan kepuasan tersendiri bagi mediator karena keberhasilan ini terjadi di bulan suci Ramadhan, dimana mendamaikan dua belah pihak yang sedang berselisih merupakan suatu ibadah dan sedekah di sisi Allah Swt.
Kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak tersebut yang dibantu oleh mediator nantinya akan dilaporkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara sengketa waris tersebut agar kemudian majelis tersebut menjatuhkan putusan dalam bentuk akta perdamaian yang mempunyai nilai executable.
Dengan proses mediasi, para pihak dapat memperoleh win win solution, dimana tidak ada yang menang dan yang kalah.
Baca Juga: PKS Kerahkkan Pasukkan Korsad dan Santika Amankan Seluruh TPS di Pilkada Kabupaten Serang
Justru dengan mengalah kepada saudaranya, saudara tersebut akan semakin sayang dengan saudara yang lainnya, sehingga tali persaudaraan tetap terjaga dan tidak retak.
Artikel Terkait
Honda Stylo Jadi Mahar, Pasangan Muda di Banten Tampilkan Gaya Berbeda di Hari Pernikahan
Tekan Angka Peredaran Narkoba Pada Generasi Muda, Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan BNN Provinsi Banten
Disebut Setrum Pemain Sirkus yang Ingin Kabur, Founder Oriental Circus Indonesia Beri Bantahan: Kalau Beneran, Bisa Meninggal
Dinyatakan Terbukti Selingkuh Namun Tanpa Bukti Konkret, Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial
Sebanyak 3 Toples Cacing Pita Ditemukan di Perut Anak 3 Tahun di Jember, Keluhannya Sudah 6 Bulan
Pemprov Banten Lakukan Pembongkaran Sisa Pagar Laut di Desa Kohod Kabupaten Tangerang
Sampah Di Teluk Labuan, Gubernur Banten Andra Soni: Perlu Solusi Jangka Panjang dan Komprehensif