TOPMEDIA - Pada kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang yang kemudian dibongkar pemerintah menyisakan kasus hukum.
Menyisakan dampak yang serius, itu karena sampai ada 4 orang jadi tersangka dan pegawai negara atau dikenal pejabat pemerintah yang juga dicopot dari jabatannya.
Dimulai pada 18 Februari 2025, melansir artikel yang dipublikasikan dalam sebuah situs berita progresifjaya.id, ada empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. Arsin bin Sanip yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
2. Ujang Karta selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod.
3. Septian Prasetyo (SP), Seorang pengacara yang diduga memiliki firma hukum.
4. Candra Eka (CE), Diduga mantan wartawan dari media terkenal di Provinsi Banten dan pernah menjabat sebagai ketua komunitas wartawan di Tangerang Raya.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan pemalsuan surat izin lahan yang digunakan dalam pemasangan pagar laut tersebut.
Baca Juga: Tujuan Utama Pembangunan PIK 2, Dampak Sosial dan Kekhawatiran Masyarakat
Penyidik Bareskrim Polri diberitakan suara.com, telah menggeledah Kantor Desa Kohod dan kediaman Arsin bin Sanip, serta menyita barang bukti seperti peralatan yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen, termasuk printer, monitor, keyboard, stempel desa, dan kertas yang identik dengan bahan pembuatan warkah.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil tindakan tegas dengan mencopot enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait lahan pagar laut tersebut.
Pejabat-pejabat yang mendapatkan sanksi adalah:
1. Inisial JS, seorang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat.
2. Insial SH, Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang.
3. Inisial ET, Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang.
Artikel Terkait
Viral di Medsos, Xpander Tabrak Porsche seharga Rp8,9 Miliar Parkir di Showroom di PIK 2, Pengaruh Alkohol ?
Biwali Sebut Masyarakat Jangan Terprovokasi Polemik PIK 2, Ada Koridor Hukum yang Jelas
Pembangunan PIK 2 Ditolak Keras Oleh Mahasiswa Banten, Ketua FORMAT Sebut Pembangunannya Kontroversial
Soal Pembangunan Kawasan PIK 2, Airlangga Hartarto Sebut Pantai Indah Kapuk Bukanlah Proyek Strategis Nasional
Sekretaris DPW KBPUM Banten Kritik Dukungan MUI Banten terhadap PSN PIK 2
Tujuan Utama Pembangunan PIK 2, Dampak Sosial dan Kekhawatiran Masyarakat