Dari jumlah tersebut, 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agro Makmur, dan 20 bidang lainnya oleh PT Cahaya Inti Sentosa, anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek PIK2.
Kasus pagar laut PIK2 memicu kritik luas terkait privatisasi laut dan dampaknya terhadap masyarakat lokal.
Fenomena ini dianggap mencerminkan kolaborasi antara kekuasaan, modal, dan birokrasi yang mengabaikan hak-hak publik, terutama nelayan tradisional yang kehilangan akses ke sumber penghidupan mereka.
Meskipun pagar laut telah dibongkar, berbagai pihak mendesak agar penegakan hukum tetap berjalan untuk mengusut dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut tanpa izin.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan tetap terjaga.(Bersambung...)
Artikel Terkait
Viral di Medsos, Xpander Tabrak Porsche seharga Rp8,9 Miliar Parkir di Showroom di PIK 2, Pengaruh Alkohol ?
Biwali Sebut Masyarakat Jangan Terprovokasi Polemik PIK 2, Ada Koridor Hukum yang Jelas
Pembangunan PIK 2 Ditolak Keras Oleh Mahasiswa Banten, Ketua FORMAT Sebut Pembangunannya Kontroversial
Soal Pembangunan Kawasan PIK 2, Airlangga Hartarto Sebut Pantai Indah Kapuk Bukanlah Proyek Strategis Nasional
Sekretaris DPW KBPUM Banten Kritik Dukungan MUI Banten terhadap PSN PIK 2
Tujuan Utama Pembangunan PIK 2, Dampak Sosial dan Kekhawatiran Masyarakat